Bupati Bengkulu Tengah Perketat Penggunaan Aset Negara Jelang Idul Fitri, Larangan Mudik dengan Kendaraan Dinas Diberlakukan
Bupati Bengkulu Tengah Tegaskan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Bengkulu Tengah – Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan penggunaan aset negara dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, terdapat empat poin utama yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah larangan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, untuk keperluan pribadi selama periode mudik Lebaran. Kendaraan dinas ditegaskan hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan.
"Kendaraan dinas adalah fasilitas yang diberikan negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik Lebaran," tegas Rachmat Riyanto, Kamis (27/03/2025).
Selain larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, SE tersebut juga mengatur tentang larangan gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri. ASN dilarang menerima atau memberikan hadiah, sumbangan, atau bentuk pemberian lainnya yang dapat dianggap sebagai gratifikasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.
"Kami tidak ingin ada ASN yang terlibat dalam praktik gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," ujar Rachmat.
Poin-poin penting dalam Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah:
- Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
- Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk operasional kedinasan.
- Larangan menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Larangan ini juga berlaku untuk Kepala Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lebih lanjut, Rachmat Riyanto menekankan bahwa larangan ini juga berlaku bagi seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka juga tidak diperkenankan menerima atau memberikan THR, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya yang terkait dengan perayaan Idul Fitri.
"Kami berharap seluruh ASN dan Kepala Desa dapat mematuhi surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. Mari kita jaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan tidak menyalahgunakan wewenang dan fasilitas yang telah diberikan negara," pungkas Rachmat Riyanto.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan penggunaan aset negara di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat lebih optimal dan akuntabel. Selain itu, juga diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan meningkatkan integritas ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Surat Edaran ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah tentang pentingnya menjaga integritas dan amanah yang diberikan. Diharapkan, dengan mematuhi aturan yang berlaku, Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.