Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 10 April 2025: Simak Persyaratannya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah signifikan untuk meringankan beban masyarakat dengan menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah Banten. Penghapusan denda ini akan mulai berlaku pada 10 April 2025, dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Gubernur Andra Soni terhadap masyarakat Banten. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda yang selama ini mungkin menjadi kendala.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Denda PKB:
- Wajib pajak harus membayar PKB untuk masa pajak 2025-2026.
- Dengan pembayaran PKB 2025-2026, maka seluruh tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
- Penghapusan hanya berlaku untuk denda PKB, sementara pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
- Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
- Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Kebijakan penghapusan denda PKB ini merupakan angin segar bagi masyarakat Banten. Diharapkan, dengan adanya program ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak akan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Banten. Deden Apriandhi Hartawan mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak kendaraan sebelum tanggal 30 Juni 2025. "Mumpung tunggakannya dihapus," ujarnya, menekankan pentingnya memanfaatkan momen ini.
Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang termotivasi untuk membayar pajak. Peningkatan pendapatan daerah ini nantinya akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Banten.
Gubernur Andra Soni melalui Surat Keputusan Nomor 170 Tahun 2025 menegaskan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten melalui berbagai kebijakan yang pro-rakyat. Penghapusan denda PKB ini hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.