Pemprov Banten Gelar Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor: Kesempatan Emas Bagi Wajib Pajak Menunggak

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025. Kebijakan ini, yang ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 27 Maret 2025, memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Rincian Program Amnesti Pajak:

  • Cakupan Pembebasan: Program ini memberikan pembebasan atas pokok pajak dan sanksi administrasi (denda) bagi wajib pajak yang belum melunasi PKB mulai dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
  • Periode Pembayaran: Keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB dengan masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan Denda Tahun Berjalan: Pembebasan sanksi administrasi juga diberikan untuk tahun pajak 2025, memberikan insentif bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya.
  • Pengecualian: Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari wilayah Provinsi Banten.
  • Jangka Waktu Program: Program pembebasan pajak ini akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, mulai dari 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, melalui keterangan singkatnya, membenarkan adanya kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan Gubernur terkait penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, Pemprov Banten mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Melalui pembayaran pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah Banten. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak Anda dan terbebas dari denda! Program ini adalah wujud komitmen Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Penting untuk dicatat: Wajib pajak disarankan untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau mengakses platform pembayaran pajak online yang tersedia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.