Pria Bersenjata Tajam Dibekuk Usai Mengacau Shalat Tarawih di Masjid Samarinda
Pria Bersenjata Tajam Dibekuk Usai Mengacau Shalat Tarawih di Masjid Samarinda
Kejadian menegangkan terjadi di Masjid Baitul Arif, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (3/3/2025) malam. Seorang pria berinisial SF (48) tiba-tiba masuk ke dalam masjid saat pelaksanaan shalat Tarawih dan membuat keonaran dengan mengacungkan senjata tajam. Aksi SF yang membawa sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri, berhasil dihentikan oleh jemaah dan warga sekitar sebelum situasi semakin memburuk. Kecepatan reaksi jamaah mencegah terjadinya insiden yang lebih serius.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/3/2025), memberikan keterangan rinci mengenai peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa SF memasuki masjid melalui pintu samping sekitar pukul 20.00 Wita. "Pelaku sempat mendekati imam masjid," ungkap AKP Adam. Beruntung, ibu SF yang turut hadir dalam shalat Tarawih sigap langsung memeluk anaknya. Kesigapan ibu SF tersebut, dibarengi dengan reaksi cepat jemaah lainnya, berhasil mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan mengamankan SF sebelum aparat kepolisian datang.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan SF beserta barang bukti, termasuk parang, pisau penusuk, dan sebuah bungkus kalender yang ditemukan bersamanya. Saat ini, SF masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Pinang untuk mengetahui motif di balik aksinya. Polisi juga tengah mendalami bagaimana SF bisa masuk ke dalam masjid dengan membawa senjata tajam tanpa terdeteksi sebelumnya. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menggali informasi selengkapnya terkait insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SF diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Akibat perbuatannya, SF terancam hukuman penjara. Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum yang akan dijalani SF.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Sebagai tindak lanjut, Polsek Sungai Pinang meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di tempat-tempat ibadah, guna mencegah kejadian serupa terulang. AKP Adam juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. "Operasi Pekat Mahakam 2025 terus kami lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di tempat ibadah," tegasnya. Peningkatan keamanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah yang menjalankan ibadah.
Berikut poin penting dari kejadian tersebut:
- Seorang pria berinisial SF (48) mengacungkan senjata tajam di Masjid Baitul Arif, Samarinda saat shalat Tarawih.
- SF membawa parang 45 cm dan pisau penusuk 17 cm.
- Jemaah dan warga berhasil mengamankan SF sebelum polisi tiba.
- SF diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
- Kepolisian meningkatkan patroli dan imbau masyarakat untuk waspada.