Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara Selama Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

Jakarta, Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat selama masa liburan.

Peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai hari ini hingga 7 April 2025. Hal ini diungkapkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui pengumuman tertulis. "Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan meskipun kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan. Pengendara diharapkan berkendara dengan tertib dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kelancaran dan keamanan bersama.

Keputusan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang terdiri dari Menteri Agama (Menag) Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah tanggal merah dan cuti bersama selama periode tersebut, sesuai dengan SKB 3 Menteri. Berikut adalah rinciannya:

  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Libur nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin, 31 Maret 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April 2025: Libur nasional Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah

Diharapkan dengan peniadaan ganjil genap ini, masyarakat dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan selama libur panjang, baik untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun untuk berwisata. Meskipun demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.