Grab dan Gojek Salurkan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi, Bukan THR!
Grab dan Gojek Berikan Klarifikasi Soal Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, dua perusahaan ride-hailing raksasa, Grab dan Gojek, memberikan klarifikasi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi mereka. Inisiatif ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para mitra, sekaligus menanggapi imbauan pemerintah.
Penjelasan dari Grab Indonesia
Grab Indonesia, melalui Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, menjelaskan bahwa BHR telah disalurkan kepada hampir setengah juta mitra pengemudi yang memenuhi kriteria tertentu pada tanggal 24 Maret 2025. Kriteria ini didasarkan pada tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi selama periode waktu yang ditentukan. Tirza menekankan bahwa penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme internal perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kemampuan finansial perusahaan.
"Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan, sesuai dengan arahan Presiden, yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau Mitra Aktif yang berkinerja baik," ujar Tirza. Tingkatan tertinggi, yaitu Mitra Jawara Teladan, mendapatkan nominal BHR tertinggi, yaitu Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat dan Rp 850.000 untuk mitra roda dua. Tingkatan lainnya termasuk Ksatria, Pejuang, dan Anggota, dengan nominal BHR yang berbeda-beda.
Tirza juga menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan manfaat rutin tahunan bagi pekerja formal. BHR merupakan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Berikut adalah rincian kategori penerima BHR Grab:
Mitra Roda Empat:
- Jawara: Rp 480.000 - Rp 1.600.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000
Mitra Roda Dua:
- Jawara: Rp 255.000 - Rp 850.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000
Penjelasan dari Gojek
Senada dengan Grab, Gojek juga menegaskan bahwa BHR yang diberikan kepada mitra pengemudi bukanlah THR, melainkan inisiatif mandiri perusahaan untuk mendukung mitra dalam menyambut Idul Fitri. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyatakan bahwa Gojek telah menyalurkan BHR sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver yang aktif, produktif, dan berkinerja baik, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Gojek memberikan BHR setara dengan kurang lebih 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada driver aktif dan berkinerja baik yang disebut sebagai 'Mitra Juara Utama'. Untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, pemberian BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut adalah rincian kategori penerima BHR Gojek:
Mitra Roda Empat:
- Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
- Mitra Juara: Rp 800.000
- Mitra Unggulan: Rp 500.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Rp 50.000
Mitra Roda Dua:
- Mitra Juara Utama: Rp 900.000
- Mitra Juara: Rp 450.000
- Mitra Unggulan: Rp 250.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Rp 50.000
Dengan adanya inisiatif pemberian BHR ini, diharapkan para mitra pengemudi Grab dan Gojek dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih bahagia dan sejahtera.
Perbedaan BHR dan THR
Penting untuk digarisbawahi bahwa BHR berbeda dengan THR. THR adalah hak pekerja yang diatur oleh undang-undang, sementara BHR adalah inisiatif sukarela perusahaan. Meskipun demikian, pemberian BHR menunjukkan komitmen Grab dan Gojek untuk mendukung kesejahteraan para mitra pengemudi mereka.