Gubernur Banten Umumkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 10 April 2025
Pemerintah Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni, mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dimulai pada tanggal 10 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Gubernur Andra Soni menyampaikan, "Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda ini." Pengumuman ini disampaikan kepada awak media di Gedung Negara pada Kamis (27/3/2025) malam.
Inisiatif ini bertujuan untuk membantu masyarakat Banten dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Gubernur Andra Soni menambahkan bahwa program ini juga diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah pasca-Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Selain itu, kita ingin melakukan pembersihan data (cleansing data), karena tunggakan pajak terus terjadi. Kita perlu mendata ulang kendaraan yang sudah tidak terpakai atau bahkan sudah tidak ada," jelas Gubernur Andra Soni lebih lanjut. Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menunjukkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, mencapai Rp 700 miliar yang berasal dari sekitar 2 juta unit kendaraan.
Rincian Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
Merujuk pada salinan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan lengkap terkait pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor:
- Pembebasan pokok dan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan catatan wajib pajak tersebut melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
- Pembebasan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
- Pengecualian berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Andra Soni menghimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Beliau berharap program ini dapat direspon positif dan membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Manfaat Program:
Program ini menawarkan sejumlah manfaat bagi masyarakat Banten, di antaranya:
- Keringanan Beban Ekonomi: Penghapusan denda membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar kewajiban mereka tanpa harus membayar denda yang mungkin memberatkan.
- Peningkatan Kepatuhan Pajak: Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
- Pembaruan Data Kendaraan: Dengan adanya program ini, pemerintah dapat melakukan pembaruan data kendaraan bermotor yang beredar di wilayah Banten, termasuk mengidentifikasi kendaraan yang sudah tidak aktif atau tidak terpakai.
- Peningkatan Pendapatan Daerah: Meskipun terdapat penghapusan denda, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara keseluruhan melalui pembayaran pajak pokok oleh wajib pajak yang selama ini menunggak.
Dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dan turut serta dalam pembangunan daerah.