Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal II 2025: Dorongan untuk UMKM dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik Kuartal II 2025: Dorongan untuk UMKM dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PLN selama kuartal II-2025, yang mencakup periode April hingga Juni. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada hari Jumat, 28 Maret 2025.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang menantang, dengan tujuan utama untuk melindungi daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing sektor usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional UMKM, yang pada gilirannya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Alasan di Balik Keputusan
Menurut Menteri Bahlil, meskipun parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) mengindikasikan potensi kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menahan tarif tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi sektor usaha agar dapat berkembang tanpa terbebani oleh biaya tambahan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025," ujar Bahlil dalam keterangan resminya.
Implikasi Kebijakan
Keputusan ini memiliki implikasi yang signifikan bagi berbagai sektor ekonomi. Dengan mempertahankan tarif listrik yang stabil, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha, memungkinkan mereka untuk merencanakan investasi dan mengembangkan bisnis mereka tanpa khawatir akan kenaikan biaya energi yang tak terduga.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa, yang pada gilirannya akan melindungi daya beli masyarakat. Di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi, menjaga daya beli masyarakat merupakan faktor kunci untuk mendorong pertumbuhan konsumsi dan investasi.
Rincian Tarif Listrik yang Berlaku
Berikut adalah rincian tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk periode April-Juni 2025:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan bisnis besar (B-3/TM,TT) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan industri skala menengah (I-3/TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan kantor pemerintah besar (P-2/TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan layanan khusus L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh (reguler dan prabayar)
Komitmen Terhadap Pelanggan Bersubsidi
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi pelanggan bersubsidi. Tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, dan sektor UMKM, tetap tidak mengalami perubahan. Mereka akan terus menerima subsidi listrik yang telah ditentukan, sehingga beban biaya listrik mereka tetap terjangkau.
Tantangan dan Risiko
Meskipun keputusan untuk mempertahankan tarif listrik memiliki manfaat jangka pendek, pemerintah juga menyadari adanya tantangan dan risiko jangka panjang yang perlu diperhatikan. Kebijakan ini dapat mempengaruhi keuangan negara dan keberlanjutan sektor energi. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memantau perkembangan ekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada kuartal II-2025 merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mendukung UMKM dan menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi sektor usaha untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.