Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Mengundurkan Diri dari TNI: Implikasi UU TNI dan Penegakan Aturan
Letjen Novi Helmy Mundur dari TNI: Konsekuensi UU TNI Terhadap Jabatan Sipil
Jakarta - Proses pengunduran diri Direktur Utama Perum Bulog, Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, dari dinas militer aktif tengah bergulir. Langkah ini merupakan implikasi langsung dari Undang-Undang TNI yang baru disahkan, yang mengatur secara ketat penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.
Amanat Undang-Undang TNI
UU TNI yang baru merevisi ketentuan sebelumnya, kini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun dini jika menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan. Hal ini ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang memerintahkan jajarannya untuk segera mematuhi aturan tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa perintah ini berlaku bagi seluruh prajurit aktif yang berada di luar lingkup 14 kementerian/lembaga yang diamanatkan dalam UU TNI.
Letjen Novi Helmy Prasetya menjadi salah satu perwira tinggi yang terkena dampak aturan ini. Jabatan Dirut Bulog yang diembannya tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan bagi perwira aktif TNI.
Proses Pengunduran Diri di Mabes TNI
Mabes TNI saat ini tengah memproses pengunduran diri Letjen Novi Helmy. Brigjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa proses administrasi sedang berjalan dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Meski demikian, Kristomei menegaskan bahwa proses ini membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menjanjikan informasi lebih lanjut kepada media setelah proses administrasi selesai.
Sambil menunggu proses pengunduran diri, Letjen Novi Helmy telah dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI. Mutasi ini sekaligus menandakan bahwa Letjen Novi Helmy tidak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan TNI.
Daftar Kementerian dan Lembaga yang Memungkinkan Jabatan Sipil Bagi TNI Aktif
UU TNI yang baru memperluas daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI dari 10 menjadi 14. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelolaan Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta pemisahan yang jelas antara peran militer dan sipil, serta memastikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pemerintahan.