Armand Maulana Bicara Royalti: Pengalaman Pribadi dan Dukungan Revisi UU Hak Cipta

Armand Maulana Bicara Royalti: Pengalaman Pribadi dan Dukungan Revisi UU Hak Cipta

Musisi senior Armand Maulana, vokalis band GIGI, memberikan pandangannya terkait isu royalti yang tengah ramai diperbincangkan di industri musik Indonesia. Berbeda dengan beberapa musisi lain yang mungkin memiliki pengalaman kurang menyenangkan terkait royalti, Armand mengaku dirinya tidak pernah mengalami masalah serupa, terutama dalam proyek solonya.

"Kalau saya di GIGI kan itu lagu ciptaan kita," ujar Armand saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, baru-baru ini. "Tapi kalau Armand Maulana Project, gak pernah ada (penagihan royalti) juga."

Armand menjelaskan bahwa dalam proyek solonya, mekanisme perizinan dan pembayaran royalti biasanya sudah diurus oleh label rekaman. Ia menekankan bahwa sebagai penyanyi original, posisinya berbeda dengan penyanyi yang membawakan lagu orang lain atau meng-cover lagu di platform seperti YouTube.

Peran Label dalam Pengurusan Royalti

Armand menyoroti peran penting label musik dalam memastikan pembayaran royalti kepada pencipta lagu. Menurutnya, praktik ini sudah umum dilakukan sejak era 1990-an hingga awal 2000-an, di mana label memegang peranan kunci dalam industri musik.

"Nah kan penyanyi original kalau bicara masalah izin ketika si penyanyi A menyanyikan lagu ciptaan si B itu pasti kan ada pihak ketiga, siapa pihak ketiganya? Bisa label. Zaman tahun 90-an pasti label. Pihak yang punya kunci utama di masa itu pasti label, 2000-an awal masih label," jelasnya.

Armand meyakini bahwa label-label besar di Indonesia selalu memastikan izin dan pembayaran royalti sudah diurus sebelum seorang penyanyi membawakan lagu ciptaan orang lain. Ia merasa aneh jika ada label besar yang mengizinkan penyanyi membawakan lagu tanpa kontrak yang jelas, karena label memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.

Dukungan untuk Revisi UU Hak Cipta

Di tengah perdebatan mengenai royalti, Armand juga menyampaikan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia berpendapat bahwa undang-undang tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dengan perubahan format musik dari kaset dan CD ke platform digital.

"Saya amat setuju revisi Undang Undang Hak Cipta karena sebuah Undang Undang harus update dengan perkembangan zaman, bayangin aja dari kaset, hilang tuh kaset, hilang tuh CD, jadi ya kebayang nggak kalau hukumnya gak berubah, itu aja udah bingung," tuturnya.

Dengan perubahan lanskap industri musik yang begitu cepat, Armand berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu dan penyanyi, serta menciptakan ekosistem musik yang lebih adil dan transparan.

Poin-poin penting yang disampaikan Armand Maulana:

  • Tidak pernah mengalami masalah royalti dalam proyek solonya.
  • Label rekaman memiliki peran penting dalam mengurus royalti.
  • Mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta.
  • Peraturan royalti harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan platform digital.
  • Penyanyi original berbeda dengan penyanyi cover.

Armand Maulana berharap agar permasalahan royalti dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan perpecahan antara penyanyi dan pencipta lagu, dan industri musik Indonesia dapat terus berkembang dengan sehat.