Penyesuaian Jadwal Layanan SIM di Jakarta Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2025

Informasi Penting Bagi Pemilik SIM di Jakarta: Penyesuaian Jadwal Layanan Selama Libur Nasional

Jakarta, Indonesia – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan adanya penyesuaian jadwal operasional layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berdekatan pada tahun 2025. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pemegang SIM, agar dapat menyesuaikan rencana perpanjangan atau penerbitan SIM mereka.

Penutupan Sementara Layanan SIM

Berdasarkan pengumuman resmi yang disebarluaskan melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan sementara waktu. Penutupan ini berlaku mulai tanggal 29 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Layanan yang terdampak meliputi:

  • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot
  • Unit Satpas di seluruh wilayah DKI Jakarta
  • Unit Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling

Pembukaan Kembali Layanan SIM

Masyarakat dapat kembali mengakses layanan SIM mulai tanggal 8 April 2025. Bagi para pemohon SIM yang telah mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus perpanjangan atau penerbitan SIM mereka.

Dispensasi Perpanjangan SIM

Kebijakan khusus diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode penutupan layanan, yaitu antara tanggal 29 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Mereka diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Dispensasi ini berlaku selama periode 8 April 2025 hingga 15 April 2025. Pemohon dispensasi perpanjangan SIM tetap diwajibkan mengikuti mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan administrasi dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan.

Konsekuensi Keterlambatan Perpanjangan SIM

Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pemegang SIM untuk memanfaatkan dispensasi yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal 15 April 2025, SIM yang bersangkutan dianggap tidak berlaku atau "mati". Dalam kondisi ini, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, yang berarti harus mengikuti seluruh proses dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A (mobil): Rp 80.000
  • SIM C (sepeda motor): Rp 75.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin dikenakan oleh penyedia layanan kesehatan atau asuransi yang bekerja sama dengan Satpas.

Imbauan Kepada Masyarakat

Diharapkan dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat merencanakan pengurusan SIM mereka dengan lebih baik dan menghindari keterlambatan yang dapat berakibat pada keharusan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru. Polda Metro Jaya terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.