Gojek dan Grab Klarifikasi Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol: Bukan THR, Bentuk Apresiasi Tambahan
Gojek dan Grab Klarifikasi Bantuan Hari Raya (BHR) untuk Pengemudi Ojol: Bukan THR, Bentuk Apresiasi Tambahan
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Gojek dan Grab, dua perusahaan ride-hailing terkemuka di Indonesia, memberikan klarifikasi terkait Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan kepada para mitra pengemudi mereka. Klarifikasi ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan dan diskusi publik mengenai besaran BHR yang diterima oleh para pengemudi.
Kedua perusahaan menegaskan bahwa BHR yang diberikan bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diterima oleh pekerja formal. Melainkan, BHR merupakan inisiatif mandiri perusahaan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Penjelasan dari Gojek
Ade Mulya, Chief of Public Policy & Government Relations GoTo (induk perusahaan Gojek), menjelaskan bahwa Gojek telah memberikan BHR sesuai dengan imbauan pemerintah, yaitu setara dengan kurang lebih 20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada pengemudi yang aktif dan berkinerja baik, yang disebut sebagai 'Mitra Juara Utama'.
Untuk kategori pengemudi di luar 'Mitra Juara Utama', pemberian BHR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, dengan mempertimbangkan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Gojek membagi penerima BHR menjadi empat kategori:
- Mitra Roda Empat:
- Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
- Mitra Juara: Rp 800.000
- Mitra Unggulan: Rp 500.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
- Mitra Harapan: Rp 50.000
- Mitra Roda Dua:
- Mitra Juara Utama: Rp 900.000
- Mitra Juara: Rp 450.000
- Mitra Unggulan: Rp 250.000
- Mitra Andalan: Rp 100.000
Penjelasan dari Grab
Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyatakan bahwa penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh Grab dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat keaktifan mitra pengemudi dan kemampuan finansial perusahaan. Mitra pengemudi yang belum menerima BHR kemungkinan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
Grab juga membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan, dengan Mitra Jawara (mitra paling aktif dan berkinerja baik) menerima nominal BHR tertinggi, yaitu Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat dan Rp 850.000 untuk mitra roda dua.
Berikut rincian kategori penerima BHR Grab:
- Mitra Roda Empat:
- Jawara: Rp 480.000 - Rp 1.600.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000
- Mitra Roda Dua:
- Jawara: Rp 255.000 - Rp 850.000
- Ksatria: Rp 100.000
- Pejuang: Rp 100.000
- Anggota: Rp 50.000
Tirza menekankan bahwa BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan merupakan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Dengan klarifikasi ini, Gojek dan Grab berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para mitra pengemudi dan masyarakat luas mengenai BHR yang mereka berikan, serta menegaskan komitmen mereka untuk terus mendukung para mitra pengemudi dalam berbagai kesempatan.