Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertamax, Tegaskan Kualitas Sesuai Standar
Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertamax, Pastikan Kualitas Sesuai Standar Pemerintah
PT Pertamina Patra Niaga secara tegas membantah tudingan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang tengah beredar. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kualitas Pertamax yang dipasarkan kepada masyarakat sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni memiliki angka oktan (RON) 92. Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang muncul seiring penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.
Heppy menjelaskan, produk BBM Pertamax yang dikirim ke terminal-terminal BBM Pertamina telah melalui proses pengujian kualitas yang ketat dan telah mencapai RON 92 sesuai standar. Proses di terminal utama, lanjut Heppy, meliputi penambahan pewarna (dyes) untuk membedakan jenis BBM dan penambahan aditif guna meningkatkan performa bahan bakar. Ia menekankan bahwa proses ini bukanlah pengoplosan atau modifikasi RON, melainkan prosedur standar untuk memastikan kualitas dan perbedaan produk. "Pernyataan yang menyebutkan adanya pengoplosan Pertamax dengan mencampurkan Pertalite adalah tidak benar," tegas Heppy. "Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas Pertamax yang beredar di pasaran."
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga menerapkan prosedur pengawasan mutu yang sangat ketat (Quality Control/QC) dalam setiap tahapan proses, mulai dari pengadaan hingga distribusi. Proses ini juga diawasi secara independen oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan regulasi yang berlaku. "Komitmen Pertamina adalah menyediakan BBM berkualitas tinggi dan memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah," tambahnya. Pertamina juga berjanji akan terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh operasional perusahaan.
Terkait Penetapan Tersangka di Kejaksaan Agung:
Meskipun Pertamina membantah tuduhan pengoplosan Pertamax, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pembelian Pertalite dengan harga Pertamax, yang kemudian dicampur (diblending) untuk menghasilkan Pertamax. Namun, Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini selain bantahan soal pengoplosan Pertamax.
Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan kerja sama dengan pihak berwenang dalam proses investigasi ini. Perusahaan memastikan akan bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Proses investigasi ini diyakini akan menjernihkan dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM di Indonesia.
Catatan: Informasi mengenai penetapan tersangka Riva Siahaan dan dugaan korupsi berasal dari keterangan Kejaksaan Agung.