Tragedi di Pinrang: Siswa SMA Jadi Pelaku Sodomi Belasan Anak, Trauma Masa Lalu Diduga Jadi Pemicu
Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial S (16) ditangkap atas dugaan melakukan sodomi terhadap 16 anak laki-laki di bawah umur. Pengakuan pelaku sungguh memilukan, ia mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena trauma menjadi korban pelecehan seksual di masa kecilnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pinrang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi Reza Pahlawan mengungkapkan, S diduga menjadi korban sodomi oleh anggota keluarganya sendiri ketika masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pengalaman traumatis ini, menurut pengakuan S, sangat memengaruhi kondisi psikologisnya dan mendorongnya untuk melakukan tindakan serupa.
"Pelaku mengaku pernah menjadi korban saat masih SD. Ironisnya, pelakunya adalah anggota keluarganya sendiri," ujar Iptu Andi Reza kepada awak media, Kamis (27/3/2025).
Dampak psikologis akibat pelecehan yang dialami S sejak kecil diduga menjadi faktor utama yang menyebabkan ia melakukan tindak pidana tersebut.
S mulai melakukan aksi bejatnya saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan terus berlanjut hingga ia menjadi siswa SMA. Jumlah korban pun terus bertambah hingga mencapai 16 orang, semuanya anak-anak di bawah umur yang berusia sekitar 8 tahun.
"Terduga pelaku telah melakukan aksinya sejak SMP hingga SMA, dengan jumlah korban mencapai 16 orang. Semuanya masih anak-anak di bawah umur, usia SD," jelas Iptu Andi Reza.
Modus operandi yang digunakan S dalam melancarkan aksinya tergolong beragam. Ia mengiming-imingi para korbannya dengan uang, mengajak jalan-jalan, hingga meminjamkan telepon seluler (HP).
"Pelaku memiliki berbagai macam cara untuk membujuk korbannya. Ada yang diajak jalan-jalan, diberi uang, atau dipinjamkan HP," terang Iptu Andi Reza.
Tindak pelecehan seksual tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Suppa. S memilih tempat-tempat yang sepi dan aman untuk melancarkan aksinya, seperti di dekat masjid atau di toilet umum.
"Pelaku mencari tempat yang sepi dan aman, seperti di dekat masjid atau di WC umum, untuk melakukan aksinya," imbuh Iptu Andi Reza.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Korban mengeluhkan sakit pada bagian duburnya dan menangis kepada orang tuanya. Kecurigaan orang tua korban pun mengarah pada S, yang kemudian dilaporkan ke Polres Pinrang.
"Awalnya, ada korban yang mengeluh sakit di bagian duburnya dan menangis. Setelah ditanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke kami," papar Iptu Andi Reza.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan S di Markas Polres (Mapolres) Pinrang pada tanggal 14 Maret lalu. Pelaku diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku sodomi, seorang siswa SMA," tegas Iptu Andi Reza.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat, yang berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut daftar modus pelaku dalam melakukan aksinya:
- Mengiming-imingi uang
- Mengajak jalan-jalan
- Meminjamkan handphone