Imbas Libur Lebaran, Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Ditiadakan Sementara
Polda Metro Jaya Umumkan Penutupan Sementara Pelayanan BPKB Selama Libur Idul Fitri 1446 H
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian jadwal operasional layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, pelayanan BPKB di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditiadakan sementara mulai tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal pada hari Selasa, 8 April 2025.
"Informasi Pelayanan BPKB dalam rangka Idul Fitri 1446 H, Jumat 28 Maret 2025 sd Senin 7 April 2025 tutup pelayanan (libur). Selasa 8 April 2025, buka pelayanan kembali," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Penutupan sementara ini meliputi seluruh layanan yang berkaitan dengan BPKB, termasuk:
- Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan yang baru dibeli.
- Penggantian BPKB yang rusak atau hilang.
- Mutasi BPKB.
- Perubahan data BPKB.
Masyarakat yang berencana untuk mengurus BPKB dalam periode tersebut diimbau untuk menunda kedatangannya hingga tanggal 8 April 2025. Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana pengurusan dokumen kendaraan mereka dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Biaya Pengurusan BPKB Sesuai Ketentuan Pemerintah
Sebagai informasi tambahan, pengurusan BPKB dikenakan biaya administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
- Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp 225.000 per penerbitan BPKB baru.
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan BPKB baru.
Biaya tersebut belum termasuk biaya lain-lain seperti biaya formulir dan biaya pemeriksaan kendaraan (jika diperlukan).
Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat dalam merencanakan pengurusan dokumen BPKB mereka dengan lebih baik. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya melalui saluran komunikasi yang tersedia untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat.
Himbauan Bagi Masyarakat
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesak terkait BPKB untuk segera mengurusnya sebelum tanggal 28 Maret 2025. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pemohon setelah pelayanan kembali dibuka pada tanggal 8 April 2025.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan BPKB. Pastikan semua transaksi pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket yang telah disediakan dan hindari memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.