Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru di Akhir Maret 2025, Investor Raup Untung

Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi Baru di Akhir Maret 2025, Investor Raup Untung

Jakarta, 28 Maret 2025 – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada hari Jumat, 28 Maret 2025. Kenaikan harga ini menjadi kabar baik bagi para investor yang telah berinvestasi pada logam mulia ini.

Menurut pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pada hari ini mencapai Rp 1.792.000 per gram, melonjak signifikan sebesar Rp 16.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya yang berada di angka Rp 1.776.000 per gram. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah terjadi sebelumnya, di mana pada hari sebelumnya harga emas juga telah mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram.

Rekor harga tertinggi sebelumnya tercatat pada tanggal 21 Maret 2025, yaitu sebesar Rp 1.779.000 per gram. Dengan pencapaian ini, emas Antam kembali membuktikan dirinya sebagai aset investasi yang menjanjikan.

Harga Emas Antam Berdasarkan Berat (28 Maret 2025):

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan berat pada tanggal 28 Maret 2025:

  • Emas 1 gram: Rp 1.792.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.524.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.261.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.735.000
  • Emas 10 gram: Rp 17.415.000
  • Emas 25 gram: Rp 43.412.000
  • Emas 50 gram: Rp 86.745.000
  • Emas 100 gram: Rp 173.412.000
  • Emas 250 gram: Rp 433.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 866.320.000
  • Emas 1000 gram: Rp 1.732.600.000

Perlu diperhatikan bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Bagi Anda yang berencana untuk membeli emas batangan, perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi buyback (penjualan kembali emas batangan ke Antam) dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak, dan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Kenaikan harga emas Antam ini menjadi momentum yang baik bagi para investor. Namun, sebelum berinvestasi, disarankan untuk selalu mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti kondisi ekonomi global dan kebijakan pemerintah terkait investasi emas.