Pemberlakuan *One Way* Situasional di Tol Trans Jawa: Prioritaskan Kelancaran Arus Mudik
markdown Jakarta - Guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan skema rekayasa lalu lintas one way atau satu arah di ruas Tol Trans Jawa. Kebijakan ini bersifat situasional, artinya pemberlakuannya sangat bergantung pada kondisi kepadatan arus lalu lintas yang terpantau di lapangan.
Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan one way akan diambil berdasarkan evaluasi kondisi terkini di lapangan. Pantauan volume kendaraan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah skema ini diperlukan untuk mengurai kemacetan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (sebelumnya disebutkan Dudy Purwagandhi, ada kesalahan informasi pada konten berita asli) menambahkan bahwa Korlantas Polri dan Jasa Marga telah memiliki parameter khusus yang menjadi acuan dalam penerapan rekayasa lalu lintas, termasuk one way. Parameter ini mencakup volume kendaraan, kecepatan rata-rata, dan tingkat kepadatan di ruas tol yang dipantau secara berkala.
"Pemberlakuan one way akan terus dievaluasi. Jika parameter yang ditetapkan masih terpenuhi, maka one way akan dilanjutkan. Namun, jika kondisi lalu lintas sudah tidak memungkinkan, maka skema ini akan dihentikan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di Posko Mudik.
Selain one way, skema rekayasa lalu lintas lain seperti contraflow (lawan arus) dan pembatasan ganjil genap juga akan diterapkan secara situasional. Penerapan skema-skema ini juga didasarkan pada parameter yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri dan Jasa Marga.
Parameter Rekayasa Lalu Lintas:
- Volume Kendaraan: Jumlah kendaraan yang melintas di ruas tol dalam periode waktu tertentu.
- Kecepatan Rata-rata: Kecepatan rata-rata kendaraan di ruas tol.
- Tingkat Kepadatan: Ukuran kepadatan lalu lintas di ruas tol, biasanya diukur dengan Vehicle Density.
Lokasi Pemberlakuan One Way
Pemberlakuan one way ini mencakup ruas tol dari Km 70 Tol Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung. Pemilihan ruas ini didasarkan pada analisis potensi kepadatan lalu lintas yang tinggi selama periode mudik.
Imbauan Kepada Pengguna Jalan Tol
Pihak kepolisian dan Kemenhub mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu memantau informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Pengguna jalan tol juga diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan perjalanan, termasuk memastikan kondisi kendaraan prima dan beristirahat yang cukup.
Dengan penerapan rekayasa lalu lintas yang terukur dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, diharapkan arus mudik tahun ini dapat berjalan lancar dan aman.