Kabel Semrawut di Jalan Bangka Selatan: Diduga Ilegal dan Bebani Tiang Penyangga
Polemik Kabel Menjuntai di Jalan Bangka VII D, Jakarta Selatan: Investigasi Ilegalitas dan Dampak Beban Berlebih
Pemandangan kabel utilitas yang menjuntai rendah di Jalan Bangka VII D, Mampang, Jakarta Selatan, telah menjadi keluhan warga selama bertahun-tahun. Kabel-kabel yang melintang di antara sisi jalan, dengan jarak antar tiang sekitar 10 meter, tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Keluhan Warga dan Penanganan Sementara
Warga sekitar, seperti Nunu (62), mengungkapkan bahwa juntaian kabel tersebut kerap menghalangi kendaraan besar seperti mobil boks dan truk yang melintas. Bahkan, warga terpaksa memberikan peringatan kepada pengemudi agar tidak tersangkut kabel. Kondisi ini telah berlangsung sejak tahun 2012 dan semakin memburuk belakangan ini.
Menanggapi keluhan warga, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Selatan melakukan penanganan sementara dengan mengikat kabel-kabel yang semrawut menjadi satu kesatuan. Kasi Pemeliharaan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan karena kondisi kabel sudah sangat parah dan membahayakan.
Investigasi Ilegalitas Pemasangan Kabel
Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap bahwa kabel-kabel tersebut diduga tidak memiliki izin pemasangan. Rifki menjelaskan bahwa awalnya, kondisi kabel di jalan tersebut tidak menjuntai karena hanya terdiri dari kabel-kabel yang memiliki izin. Namun, seiring waktu, semakin banyak kabel yang dipasang tanpa izin, menyebabkan beban pada tiang penyangga menjadi berlebihan dan akhirnya menjuntai.
"Itu sebenarnya pemasangan kabel liar. Kenapa kabel itu sampai menjuntai? Karena jarak tiang kan terlalu jauh, waktu pemasangan pertama, itu cuma beberapa kabel, enggak ada masalah. Makin lama, makin banyak kan, makin berat, makanya dia menjuntai," kata Rifki.
Prosedur Perizinan yang Dilanggar
Rifki menegaskan bahwa perusahaan pemilik kabel seharusnya mengajukan izin pemasangan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum memasang kabel. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban pemasangan kabel, serta menghindari potensi gangguan terhadap fasilitas publik lainnya.
Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum
Saat ini, Sudin Bina Marga Jakarta Selatan tengah melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas kabel-kabel tersebut. Setelah pendataan selesai, perusahaan-perusahaan tersebut akan diberikan surat teguran dan diminta untuk bertanggung jawab atas kabel-kabel mereka.
Pihak berwenang akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemasangan kabel ilegal. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum lainnya.
Ketua RT Membenarkan Penanganan Sementara
Ketua RT 08/RW 07 Pela Mampang, Suaeni, membenarkan adanya penanganan sementara terhadap kabel-kabel tersebut. Namun, ia mengakui bahwa kondisi kabel masih sedikit menjuntai meskipun sudah diikat. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan sementara saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini secara permanen.
Daftar Masalah Utama:
- Kabel menjuntai membahayakan pengguna jalan.
- Pemasangan kabel diduga ilegal.
- Beban kabel melebihi kapasitas tiang penyangga.
- Perusahaan pemilik kabel melanggar prosedur perizinan.
Langkah Selanjutnya:
- Identifikasi dan penertiban perusahaan pemilik kabel ilegal.
- Penataan ulang kabel sesuai standar keamanan.
- Penegakan hukum terhadap pelanggar.
- Sosialisasi mengenai pentingnya perizinan pemasangan kabel.
Dengan tindakan tegas dan terkoordinasi, diharapkan masalah kabel menjuntai di Jalan Bangka VII D dapat segera teratasi, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga.