Jakarta Bebas Ganjil Genap dan CFD Selama Libur Lebaran 2025
Jakarta akan menerapkan kebijakan khusus selama libur Lebaran 2025. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan aturan ganjil genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) selama periode libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 30 Maret hingga 6 April 2025. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan penugasan personel Dishub dalam mengatur dan mengendalikan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
"Ganjil genap ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Demikian pula selama masa libur Lebaran dan cuti bersama," ujar Syafrin Liputo saat ditemui di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3/2025).
Dengan demikian, Syafrin menjelaskan bahwa hingga 7 April 2025, tidak ada penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, pelaksanaan HBKB juga ditiadakan pada Minggu, 30 Maret dan 6 April 2025.
"Jadi, selama dua minggu ini, HBKB ditiadakan," tegasnya.
Peniadaan CFD ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa HBKB dapat dibatalkan jika bersamaan dengan kegiatan khusus.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Peniadaan Ganjil Genap: Berlaku mulai 30 Maret hingga 6 April 2025.
- Peniadaan CFD: Ditiadakan pada Minggu, 30 Maret dan 6 April 2025.
- Alasan Peniadaan: Optimalisasi petugas Dishub untuk pengaturan lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran.
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Diharapkan dengan peniadaan ganjil genap dan CFD ini, arus lalu lintas selama libur Lebaran dapat berjalan lebih lancar dan petugas Dishub dapat fokus pada pengaturan lalu lintas di titik-titik strategis. Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara.