Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Dongkrak Pendapatan Daerah Hingga Ratusan Miliar Rupiah dalam Sepekan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu delapan hari pertama pelaksanaan program ini, pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai angka yang fantastis, yaitu hampir Rp 184 miliar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini. Melalui unggahan di akun media sosialnya, Dedi Mulyadi mengumumkan secara resmi perolehan pendapatan tersebut. "Pendapatan selama delapan hari, Rp 183.826.980.550," ujarnya. Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar jika dibandingkan dengan pendapatan pajak pada hari-hari biasa sebelum program pemutihan diberlakukan.
Sebelum adanya kebijakan pemutihan tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, pendapatan pajak selama delapan hari hanya mencapai sekitar Rp 136.657.459.150. Dengan demikian, program pemutihan ini berhasil mendongkrak pendapatan daerah hingga lebih dari Rp 50 miliar dalam waktu yang relatif singkat.
"Kenaikannya lebih dari Rp 50 miliar," kata Dedi Mulyadi, menekankan dampak positif dari program ini terhadap keuangan daerah. Peningkatan pendapatan ini tentu akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Jawa Barat.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telah berpartisipasi aktif dalam program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor. Kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak merupakan kunci keberhasilan program ini dan berkontribusi besar bagi kemajuan daerah.
Bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan ini, Dedi Mulyadi mengimbau untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor setelah Hari Raya Lebaran. Ia mengingatkan bahwa program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025, sehingga masih ada waktu untuk melunasi tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor.
"Saya ucapkan terima kasih ya bagi seluruh warga Jabar yang telah membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Tanggal 8 April, kami masuk hari kerja lagi," kata Dedi Mulyadi, menutup pernyataannya.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat:
- Periode: 20 Maret 2025 - 30 Juni 2025
- Manfaat: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Tujuan: Meningkatkan pendapatan daerah dan meringankan beban masyarakat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.