Polemik Kepengurusan IKA PMII: Menteri PPPA Tolak Dicatut Sebagai Wakil Ketua Umum
Menteri PPPA Tegaskan Penolakan Terhadap Pencatutan Nama dalam Kepengurusan IKA PMII yang Kontroversial
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, secara resmi menyatakan penolakannya atas pencatutan namanya sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025-2030 di bawah kepemimpinan Fathan Subchi. Penolakan ini didasari oleh ketidakjelasan proses penunjukan dan kontroversi yang melingkupi kepengurusan tersebut.
"Sehubungan dengan adanya pencantuman nama saya, Arifatul Choiri Fauzi sebagai Wakil Ketua Umum dalam susunan pengurus PB IKA PMII periode 2025-2030, dengan ini saya menyatakan menolak, karena pencantuman tersebut tanpa konfirmasi dan status kepengurusan yang masih dalam kontroversi," tegas Arifatul melalui pernyataan resminya pada hari Jumat (28/3/2025).
Sengketa Pemilihan Ketua Umum Memicu Polemik
Penolakan ini bermula dari sengketa yang terjadi dalam pemilihan Ketua Umum IKA PMII. Perselisihan muncul karena adanya klaim dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa sidang pleno pemilihan ketua umum telah sah dilaksanakan saat Musyawarah Nasional (Munas). Klaim ini bertentangan dengan pernyataan pimpinan sidang yang sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan skors.
Ketua IKA PMII saat itu, Akhmad Muqowam, bahkan telah menemui pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta Selatan pada hari Senin (24/2) untuk membahas kelanjutan Munas VII IKA PMII yang tertunda. Dalam pertemuan tersebut, Akhmad Muqowam menegaskan bahwa tidak ada agenda apapun yang disepakati dalam Sidang Pleno IV Munas. Penundaan dilakukan karena perbedaan pendapat yang signifikan dan belum ditemukannya titik temu.
"Kami berpendapat bahwa Skors Sidang Pleno IV yang dilakukan oleh Pimpinan Sidang yang sah dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan Tatib Pemilihan Ketua Umum PB IKA PMII dan Formatur itu, memastikan tidak ada agenda apapun," kata Akhmad Muqowam.
Lebih lanjut, Akhmad Muqowam menjelaskan bahwa setelah pimpinan sidang menyatakan akan melanjutkan sidang pada keesokan harinya, muncul forum yang mengatasnamakan sidang keempat dan mengambil keputusan secara sepihak. Keputusan inilah yang kemudian diklaim sebagai pengesahan pemilihan ketua umum. Namun, klaim tersebut tidak terkonfirmasi oleh panitia Munas, terutama peserta sidang, serta pimpinan sidang yang bekerja secara kolektif kolegial.
Status Kepemimpinan IKA PMII Masih Abu-Abu
Akibat dari polemik ini, Akhmad Muqowam menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum demisioner dan masih memegang jabatan Ketua Umum IKA PMII yang sah. Dengan demikian, mandat Munas VII masih berada di tangannya.
Di sisi lain, Fathan Subchi, yang melanjutkan Munas dengan membentuk panitia baru, mengklaim dirinya telah terpilih menjadi Ketua Umum IKA PMII. Klaim inilah yang kemudian memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi yang merasa namanya dicatut tanpa konfirmasi.
Daftar Poin-Poin Penting:
- Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menolak pencatutan namanya sebagai Wakil Ketua Umum PB IKA PMII periode 2025-2030.
- Penolakan didasari ketidakjelasan proses penunjukan dan kontroversi kepengurusan.
- Sengketa pemilihan Ketua Umum IKA PMII menjadi akar permasalahan.
- Akhmad Muqowam mengklaim masih menjabat sebagai Ketua Umum IKA PMII yang sah.
- Fathan Subchi mengklaim terpilih menjadi Ketua Umum IKA PMII melalui Munas yang kontroversial.
- Polemik ini menunjukkan adanya perpecahan di internal IKA PMII.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan organisasi. Pencatutan nama tanpa konfirmasi dan klaim kepengurusan yang dipersengketakan dapat merusak kredibilitas organisasi dan memicu konflik berkepanjangan. Diharapkan, pihak-pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat demi kebaikan IKA PMII.