Ratusan Ribu Narapidana di Indonesia Terima Remisi, Hampir Seribu Langsung Bebas
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memberikan kabar gembira bagi ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 157.933 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Dr. Drs. Reynhard Silitonga, M.Si., menyampaikan secara rinci bahwa remisi khusus (RK) I Hari Raya Nyepi diberikan kepada 1.621 narapidana, sementara RK I Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 156.312 narapidana. Pernyataan ini disampaikan dalam acara pemberian remisi simbolis yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada hari Jumat, 28 Maret 2025.
Lebih lanjut, Dirjen Pas menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, sebanyak 948 narapidana langsung dinyatakan bebas. Rinciannya adalah 20 narapidana bebas karena RK II Nyepi dan 928 narapidana bebas karena RK II Idul Fitri.
"Remisi ini merupakan wujud apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," ujar Dirjen Pas.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 30 hari, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat perilaku baik narapidana.
Kriteria Penerima Remisi
Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
- Menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara.
Selain memberikan manfaat bagi narapidana, pemberian remisi ini juga memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi anggaran negara. Dengan pengurangan masa pidana, biaya makan dan perawatan narapidana juga berkurang. Tahun ini, efisiensi anggaran yang berhasil dicapai berkat pemberian remisi mencapai Rp 81.264.930.000.
Dirjen Pas berharap, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus meningkatkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan. "Remisi adalah hadiah bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh memperbaiki diri. Manfaatkanlah kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti," pesan Dirjen Pas.
Pentingnya Remisi dalam Sistem Pemasyarakatan
Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia. Remisi memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Motivasi: Mendorong narapidana untuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
- Apresiasi: Memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif.
- Rehabilitasi: Membantu narapidana untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
- Efisiensi: Mengurangi beban anggaran negara untuk biaya pemeliharaan narapidana.
Pemberian remisi merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah bersungguh-sungguh memperbaiki diri. Dengan remisi, diharapkan narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.