Lalai Berangkatkan PMI, Kantor Perusahaan Penempatan di Bekasi Disegel Kementerian P2MI

Kementerian P2MI Tindak Tegas Perusahaan Nakal di Bekasi

Bekasi, Jawa Barat - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil tindakan tegas terhadap PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang berlokasi di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pada hari Jumat, 28 Maret 2025, kantor perusahaan tersebut resmi disegel oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding.

Tindakan penyegelan ini merupakan respons atas kelalaian perusahaan dalam memberangkatkan 58 calon PMI ke negara tujuan, yaitu Hongkong dan Singapura. Kasus ini telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para calon pekerja migran, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar.

"Penyegelan ini dilakukan karena PT Multi Intan Amanah Internasional telah lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya terhadap hak-hak 58 pekerja migran Indonesia, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,6 miliar," tegas Karding saat berada di lokasi penyegelan.

Proses Mediasi yang Gagal

Sebelum diambilnya tindakan penyegelan, Kementerian P2MI telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi. Selama 1,5 tahun terakhir, Kementerian telah melakukan pendalaman laporan dari para korban, mengadakan tiga kali klarifikasi, dan dua kali mediasi antara pihak perusahaan dan para calon PMI. Hasil dari upaya mediasi tersebut adalah kesepakatan bahwa PT Multi Intan Amanah Internasional bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan oleh para korban, dengan total mencapai Rp 1,6 miliar. Sayangnya, kesepakatan ini tidak pernah terealisasi.

Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahkan telah memanggil pihak perusahaan sebanyak dua kali untuk menagih komitmen pengembalian dana. Namun, PT Multi Intan Amanah Internasional tetap tidak memenuhi kewajibannya. Akibatnya, perusahaan ini diduga melanggar Pasal 9 Ayat (1) Huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur tentang:

  • Kewajiban mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima.
  • Kewajiban menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan.

Tuntutan Kementerian P2MI

Menteri Karding menegaskan bahwa PT Multi Intan Amanah Internasional harus segera memberikan klarifikasi tertulis kepada seluruh 58 korban yang gagal diberangkatkan. Klarifikasi ini harus disertai dengan laporan pelaksanaan kewajiban perusahaan, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap.

"PT Multi Intan Amanah Internasional juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran serupa di masa depan dalam proses penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia," tambah Karding.

Data SISKOP2MI Ungkap Fakta Lain

Berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), PT Multi Intan Amanah Internasional memiliki kewajiban untuk memberangkatkan 65 calon PMI pada tahun 2022 dan 8 calon PMI pada tahun 2023. Total, perusahaan ini seharusnya memberangkatkan 73 calon pekerja migran.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan penempatan PMI lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan memenuhi kewajiban terhadap para pekerja migran. Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, demi melindungi hak-hak PMI.