Ratusan Narapidana Lapas Nunukan Terima Remisi Idul Fitri, Lima Langsung Hirup Udara Bebas
Ratusan Narapidana Lapas Nunukan Terima Remisi Idul Fitri, Lima Langsung Hirup Udara Bebas
Nunukan, Kalimantan Utara - Suasana suka cita menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Sebanyak 939 narapidana (napi) Muslim di lapas tersebut menerima remisi khusus Idul Fitri, sebuah pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, mengungkapkan bahwa dari total 992 napi Muslim yang menghuni Lapas Nunukan, hanya 939 orang yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi. Persetujuan remisi ini telah diberikan oleh Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari jumlah tersebut, 931 napi menerima Remisi Khusus (RK) I, yaitu pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sementara 8 napi lainnya menerima RK II, yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas atau menjalani denda," jelas Puang Dirham dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/3/2025).
Rincian Penerima Remisi
Remisi Khusus I (RK I)
RK I diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat pengurangan masa pidana, namun belum memenuhi syarat untuk bebas langsung. Berikut adalah rincian penerima RK I berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan:
- Human Trafficking: 4 orang
- ITE: 1 orang
- Keimigrasian: 1 orang
- KDRT: 5 orang
- Kekerasan Seksual: 3 orang
- Kesusilaan: 1 orang
- Pengeroyokan: 3 orang
- Narkotika: 657 orang
- Pembunuhan: 6 orang
- Penadahan: 1 orang
- Pencurian: 77 orang
- Penganiayaan: 10 orang
- Penggelapan: 22 orang
- Penipuan: 9 orang
- Perampokan: 3 orang
- Perlindungan Anak: 105 orang
- Perlindungan Pekerja Imigran: 22 orang
- Pidum (UU Perdagangan/Cipta Kerja/Migas): 9 orang
Remisi Khusus II (RK II)
RK II memberikan kesempatan bagi narapidana untuk langsung bebas atau menjalani denda sebagai pengganti sisa masa pidana. Penerima RK II di Lapas Nunukan adalah sebagai berikut:
- Bayu Eko Widodo Bin Wahis: Kasus narkotika, remisi 1 bulan 15 hari.
- Herman Bin Rusdi: Kasus narkotika, remisi 2 bulan.
Narapidana yang Langsung Bebas
Lima narapidana berikut ini dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi:
- Muhari Bin Muri: Kasus pidana migas, remisi 15 hari, mengikuti program cuti bersyarat.
- Edi Laron Bin Laron: Kasus pencurian, remisi 1 bulan.
- Ismail Bin Ateng: Kasus pencurian, remisi 1 bulan.
- Muhammad Said Ramadhan Bin Umarullah: Kasus pencurian, remisi 1 bulan.
- Yoga Prasetio Bin Darmawi: Kasus pencurian, remisi 1 bulan.
- Albadros Antonius Bin Antonius: Kasus pencurian, remisi 15 hari.
Apresiasi dan Harapan
Puang Dirham menekankan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman. Ia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus meningkatkan kualitas diri dan tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.
"Remisi ini diberikan kepada napi yang ingin berubah, mau bekerjasama dengan petugas dalam mengikuti kegiatan pembinaan, baik dalam hal kepribadian maupun kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas hingga selesai masa pidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Puang Dirham mengingatkan agar para penerima remisi tetap menjaga perilaku baik dan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada pencabutan remisi. Ia berharap mereka dapat menjadi contoh yang baik bagi narapidana lainnya dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang bermanfaat.
"Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi, semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," pungkasnya.