Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan: Pemerintah Berikan Dispensasi Waktu dan Bebaskan Sanksi Administratif
Dispensasi Pelaporan SPT Tahunan 2024: Pemerintah Beri Kelonggaran Waktu dan Bebaskan Sanksi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kelonggaran waktu, tetapi juga membebaskan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran dan pelaporan.
Perpanjangan Waktu dan Penghapusan Sanksi
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 diperpanjang hingga tanggal 11 April 2025. Sebelumnya, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025. Lebih lanjut, DJP juga menghapus sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) bagi WP OP yang terlambat membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024, asalkan pembayaran dan pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2025 dan paling lambat 11 April 2025.
Alasan di Balik Kebijakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Pertimbangan utama adalah adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi Astuti.
Solusi Jika Lupa EFIN
Salah satu masalah yang sering dihadapi WP saat hendak melaporkan SPT secara online adalah lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN merupakan nomor identifikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Berikut beberapa cara untuk memperoleh kembali EFIN yang terlupa:
- Email: Kirim permintaan ke [email protected]
- Telepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200
- Aplikasi M-Pajak: Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak
- Live Chat: Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak
- Kantor Pajak: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Dengan adanya perpanjangan waktu dan penghapusan sanksi administratif ini, diharapkan wajib pajak orang pribadi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dengan lebih baik. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!