Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Pasca Penemuan Pemalsuan
Polda Kalsel Perketat Pengawasan Distribusi Minyakita Pasca Temuan Pemalsuan
Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Menyusul pengungkapan kasus pemalsuan Minyakita sebanyak 3,2 ton di Banjarmasin, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) meningkatkan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta mencegah praktik penimbunan dan spekulasi harga yang merugikan masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor di wilayah Banjarmasin. Fokus utama sidak adalah memeriksa dokumen distribusi, stok barang, dan harga jual Minyakita. Petugas juga memastikan tidak ada praktik manipulasi atau pelanggaran yang dapat memberatkan konsumen.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dapat mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita, terutama menjelang lebaran," tegas AKP Suparli, Kepala Unit 2 Sub Direktorat Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, saat memimpin sidak di kawasan Pasar Baru, Banjarmasin, Jumat (28/03/2025).
AKP Suparli juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan menjaga kelancaran pasokan Minyakita. Namun, ia menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan secara acak di berbagai titik untuk mengantisipasi potensi penyimpangan.
Kronologi Pengungkapan Kasus Pemalsuan Minyakita
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil membongkar praktik pemalsuan Minyakita yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial D. Tersangka D membeli minyak curah kemudian mengemasnya dalam wadah bertuliskan Minyakita palsu. Untuk mengelabui konsumen, tersangka mencetak sendiri wadah plastik tersebut.
Kapolda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan bahwa tersangka D dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Upaya Polda Kalsel Menjaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Minyakita
Peningkatan pengawasan distribusi Minyakita merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain melakukan sidak ke distributor, Polda Kalsel juga menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan monitoring harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar tradisional.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli Minyakita dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi praktik pemalsuan atau penimbunan.
Daftar Poin Penting:
- Polda Kalsel memperketat pengawasan distribusi Minyakita pasca temuan pemalsuan.
- Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan kualitas Minyakita jelang lebaran.
- Petugas memeriksa dokumen distribusi, stok barang, dan harga jual.
- Tersangka pemalsuan Minyakita dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.
- Polda Kalsel menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk monitoring harga dan ketersediaan bahan pokok.
Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang tanpa khawatir akan kekurangan bahan pokok atau harga yang melonjak.