Ribuan Narapidana di Sulawesi Selatan Terima Remisi Lebaran dan Nyepi, Puluhan Koruptor Termasuk di Antaranya
Ribuan Narapidana di Sulawesi Selatan Mendapatkan Remisi Khusus
Makassar, Sulawesi Selatan - Kabar baik datang bagi ribuan narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Sulawesi Selatan. Mereka mendapatkan remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri dan perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Narapidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi," tegas Rudy.
Rincian Remisi yang Diberikan
Total narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri 2025 mencapai 5.344 orang. Dari jumlah tersebut, 5.319 orang menerima remisi golongan RK I, yang berarti pengurangan masa hukuman dengan berbagai variasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sementara itu, 25 narapidana lainnya menerima remisi golongan RK II, yang berarti mereka langsung dinyatakan bebas dari hukuman.
Berikut rincian penerima remisi berdasarkan kasus:
- Narkotika: 2.243 orang
- Tindak Pidana Korupsi: 77 orang
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking): 11 orang
Selain remisi Idul Fitri, sebanyak 40 narapidana juga menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi 2025. Mereka semua menerima remisi golongan RK I.
Kriteria Penerima Remisi
Pemberian remisi ini bukan tanpa syarat. Selain berkelakuan baik, narapidana juga dinilai dari keaktifannya dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan. Keikutsertaan dalam program pembinaan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan layak atau tidaknya seorang narapidana menerima remisi.
Remisi merupakan salah satu bentuk apresiasi dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas nanti.