Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tekankan Strategi Penanggulangan Overkapasitas Lapas: Pembebasan Bersyarat dan Pembinaan Jadi Kunci

Menyoroti Akar Masalah Overkapasitas Lapas: Pendekatan Komprehensif dari Menteri Imipas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, kembali mengangkat isu krusial yang telah lama menghantui sistem pemasyarakatan di Indonesia: overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Masalah ini, yang telah berakar selama puluhan tahun, menjadi sorotan utama dalam sambutannya pada acara pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idulfitri di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

"Tantangan yang kita hadapi dalam sistem pemasyarakatan salah satunya adalah masalah over-crowded atau kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan. Ini merupakan masalah yang sudah puluhan tahun terjadi," ungkap Agus, menekankan urgensi penanganan masalah ini secara serius dan berkelanjutan.

Strategi Jitu Mengatasi Overkapasitas: Pembebasan Bersyarat dan Pembinaan yang Terarah

Untuk mengatasi masalah pelik ini, Menteri Agus menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan beberapa strategi kunci. Salah satu fokus utama adalah memberikan kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Oleh karena itu upaya yang kita lakukan untuk bisa mengurai over-crowded yang ada saya minta Pak Mashudi kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat untuk cuti bersyarat atau bebas bersyarat, taruh aja di Lapas terbuka," jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban lapas secara signifikan, sekaligus memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara bertahap.

Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan pentingnya program pelatihan keahlian bagi narapidana. Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi narapidana, tetapi juga untuk membekali mereka dengan modal yang berharga ketika mereka bebas dan kembali ke masyarakat. Dengan memiliki keterampilan yang relevan, diharapkan narapidana dapat lebih mudah mencari pekerjaan dan menghindari kembali ke jalan kejahatan.

Remisi dan Pendidikan: Investasi Jangka Panjang dalam Pembinaan Narapidana

Selain pembebasan bersyarat dan pelatihan keahlian, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan juga menjadi bagian integral dari strategi penanggulangan overkapasitas. Remisi akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dan telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.

"Berikan pelatihan keahlian tertentu, yang nantinya akan mengurangi over-crowded yang ada di pemasyarakatan. Termasuk pemberian remisi yang kepada para pelaku yang ancaman hukumannya di bawah 1 tahun dan kejahatan yang tidak meresahkan masyarakat kejahatan umum," ungkapnya.

Namun, Menteri Agus juga mengingatkan bahwa remisi bukanlah satu-satunya solusi. Pendidikan juga memegang peranan penting dalam proses rehabilitasi narapidana, terutama bagi mereka yang masih muda. Dengan memberikan akses pendidikan yang berkualitas, diharapkan narapidana dapat mengembangkan potensi diri dan memiliki pandangan yang lebih positif tentang masa depan.

Kerja Sosial: Implementasi KUHP Baru untuk Rehabilitasi yang Lebih Efektif

Sebagai bagian dari upaya reintegrasi narapidana ke masyarakat, Menteri Agus juga mendorong pemberian kerja sosial bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa tahanannya. Kerja sosial ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka, tetapi juga sebagai sarana untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

"Dan beri kesempatan, terutama bagi yang masih muda untuk bisa mengikuti pendidikan selama di pemasyarakatan. Kalau bisa cepat menyelesaikan masa hukumannya, kasih kerja sosial. Nanti mudah-mudahan dengan penerapan KUHP yang baru nanti mereka bisa menjalani itu," imbuhnya.

Menteri Agus berharap bahwa dengan penerapan KUHP baru, sistem pemasyarakatan di Indonesia akan menjadi lebih efektif dalam merehabilitasi narapidana dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab. Pendekatan komprehensif yang melibatkan pembebasan bersyarat, pelatihan keahlian, remisi, pendidikan, dan kerja sosial diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah overkapasitas lapas dan meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

Berikut adalah poin penting yang disampaikan Menteri Imipas Agus Andrianto:

  • Pembebasan Bersyarat: Mempermudah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
  • Pelatihan Keahlian: Memberikan pelatihan keahlian kepada narapidana agar siap kerja setelah bebas.
  • Remisi: Memberikan remisi kepada narapidana dengan ancaman hukuman ringan dan kejahatan tidak meresahkan.
  • Pendidikan: Memberikan kesempatan pendidikan kepada narapidana, terutama yang masih muda.
  • Kerja Sosial: Memberikan kesempatan kerja sosial setelah menyelesaikan masa hukuman sesuai dengan KUHP baru.