Antusiasme Mudik Lebaran 2025 Tinggi, KAI Catat Penjualan Tiket Capai 70 Persen

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Melonjak: KAI Imbau Penumpang Patuhi Aturan Bagasi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat antusiasme tinggi masyarakat dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Hingga 28 Maret 2025, tercatat sebanyak 3.193.412 tiket kereta api untuk periode Angkutan Lebaran (21 Maret - 11 April 2025) telah terjual. Angka ini setara dengan 70% dari total kapasitas yang disediakan, yaitu 4.591.510 tempat duduk. Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk menggunakan layanan kereta api sebagai moda transportasi utama dalam perjalanan mudik.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa penjualan tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mendominasi dengan 2.891.060 tiket terjual. Tingkat okupansi KAJJ mencapai 84%, menandakan bahwa sebagian besar kursi untuk perjalanan jarak jauh telah terisi. Sementara itu, tiket Kereta Api Lokal (KAL) terjual sebanyak 302.352 tiket atau 26% dari kapasitas yang tersedia. Anne menambahkan bahwa tren penjualan tiket terus menunjukkan perkembangan positif.

KAI mencatat, sejak dimulainya masa Angkutan Lebaran pada 21 Maret hingga 27 Maret 2025, telah melayani 1.230.272 penumpang di seluruh wilayah operasionalnya, meliputi Pulau Jawa dan Sumatera. Beberapa stasiun keberangkatan utama yang mencatat volume penumpang tertinggi adalah:

  • Stasiun Pasar Senen
  • Stasiun Gambir
  • Stasiun Surabaya Pasar Turi
  • Stasiun Surabaya Gubeng
  • Stasiun Yogyakarta
  • Stasiun Semarang Poncol
  • Stasiun Bandung
  • Stasiun Kiaracondong
  • Stasiun Bekasi
  • Stasiun Lempuyangan

Aturan Bagasi untuk Kenyamanan Bersama

Meningkatnya volume penumpang selama periode Lebaran, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kg atau dengan volume total tidak lebih dari 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm) tanpa dikenakan biaya tambahan. Jika barang bawaan melebihi ketentuan tersebut, penumpang dapat memanfaatkan layanan ekspedisi yang tersedia di stasiun, seperti KAI Logistik.

Tarif kelebihan bagasi juga diberlakukan dengan perbedaan berdasarkan kelas layanan. Penumpang kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg. Untuk menghindari biaya tambahan, penumpang disarankan untuk memeriksa kembali barang bawaan sebelum keberangkatan.

Selain batasan berat dan dimensi, KAI juga melarang membawa beberapa jenis barang ke dalam kereta, meliputi:

  • Narkotika
  • Bahan mudah terbakar
  • Senjata tajam atau api tanpa izin
  • Hewan peliharaan (kecuali melalui KAI Logistik)
  • Barang dengan bau menyengat

Petugas KAI akan melakukan pemeriksaan di stasiun untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan barang bawaan. KAI mengajak seluruh penumpang untuk bekerja sama dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib selama masa Angkutan Lebaran 2025.