Revisi UU TNI Picu Kekhawatiran Publik, Potensi Erosi Kepercayaan Terhadap Militer Meningkat

Revisi UU TNI Picu Kekhawatiran Publik: Potensi Erosi Kepercayaan Terhadap Militer Meningkat

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Peneliti dari Litbang Kompas, Vincentius Gitiyarko, menyampaikan analisisnya mengenai potensi dampak revisi tersebut terhadap citra TNI di mata publik. Selama ini, TNI dikenal sebagai lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat, namun perubahan dalam UU TNI dikhawatirkan dapat menggerus kepercayaan yang telah dibangun.

Menurut Vincentius, TNI secara konsisten menduduki peringkat teratas dalam survei citra lembaga yang dilakukan oleh Litbang Kompas. Bahkan, dalam dua survei terakhir, TNI berhasil meraih angka di atas 90 persen. Keberhasilan ini, menurutnya, didasari oleh persepsi masyarakat bahwa TNI fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terlibat langsung dalam urusan sipil. Perubahan yang diakibatkan oleh revisi UU TNI dikhawatirkan akan mengubah persepsi ini.

"Ada risiko penurunan citra apabila proses pengesahan UU TNI ini tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Vincentius kepada [Nama Media atau sumber]. "Meskipun saat ini sorotan tertuju pada DPR, masyarakat akan terus mengamati implementasi UU ini dan dampaknya di lapangan. Apabila implementasi UU ini menimbulkan masalah atau kontroversi, citra TNI dapat terpengaruh secara negatif."

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian publik adalah potensi perluasan peran TNI ke ranah sipil. Jajak pendapat terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa mayoritas responden (69,5 persen) merasa khawatir bahwa perluasan jabatan TNI di ranah sipil akan mengancam reformasi 1998 yang telah diperjuangkan dengan susah payah. Selain itu, 68,5 persen responden juga khawatir akan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara TNI dan lembaga sipil apabila TNI semakin terlibat dalam urusan-urusan yang seharusnya menjadi domain sipil.

Kekhawatiran ini tercermin dalam pandangan responden mengenai anggota TNI yang menduduki jabatan di lembaga sipil. Sebanyak 58 persen responden berpendapat bahwa anggota TNI yang ditempatkan di lembaga sipil sebaiknya mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini menunjukkan adanya penolakan terhadap dwifungsi TNI dan keinginan agar TNI tetap fokus pada tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Vincentius menambahkan bahwa isu ini terutama relevan bagi masyarakat kalangan menengah atas yang berpendidikan tinggi. Mereka cenderung lebih kritis dalam menanggapi isu-isu substantif seperti revisi UU TNI dan dampaknya terhadap demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Selain itu, perluasan jabatan TNI di sejumlah kementerian juga menjadi perhatian, karena hal ini berpotensi menguntungkan anggota TNI yang elite, bukan yang berada di tingkatan bawah.

Jajak pendapat Litbang Kompas ini dilakukan melalui wawancara telepon pada tanggal 17-20 Maret 2025, dengan melibatkan 535 responden dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Sampel dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Metode ini menghasilkan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen dengan margin of error +/- 4,25 persen. Jajak pendapat ini sepenuhnya didanai oleh PT Kompas Media Nusantara.

Hasil jajak pendapat ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan TNI untuk lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan revisi UU TNI. Transparansi, akuntabilitas, dan dialog yang terbuka dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. Apabila kepercayaan ini hilang, akan sulit untuk memulihkannya kembali. TNI harus tetap menjaga citranya sebagai lembaga yang profesional, netral, dan berdedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.

Data survei Litbang Kompas bisa diakses melalui [Link ke situs Litbang Kompas atau sumber data].