Polda Metro Jaya Luruskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan: Jakarta Belum Terapkan Program
Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Hukumnya
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Latif Usman, menegaskan bahwa program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal sebagai pemutihan, saat ini belum berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini sedang berlangsung di Jawa Barat," ungkap Kombes. Latif Usman saat ditemui di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (28/3/2025). Pernyataan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di masyarakat.
Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Pemutihan Pajak:
Meski secara penegakan hukum berada di bawah naungan Polda Metro Jaya, wilayah seperti Depok dan Bekasi tetap termasuk dalam cakupan program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dikarenakan secara administratif, kedua wilayah tersebut merupakan bagian dari Jawa Barat.
"Untuk wilayah Bekasi dan Depok, program pemutihan pajak tetap berlaku karena mereka termasuk wilayah Jawa Barat," jelas Kombes. Latif Usman.
Penegasan Informasi Hoaks Terkait Pemutihan di Jakarta
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, turut menambahkan penegasan bahwa informasi yang beredar mengenai pemutihan pajak kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya DKI Jakarta, adalah tidak benar atau hoaks.
"Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan di Jakarta adalah tidak benar," tegas AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi pada hari Jumat.
AKBP Argowiyono juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan saat ini sedang berlangsung di wilayah Jawa Barat dan Banten. Hal ini penting untuk diperhatikan agar masyarakat tidak keliru dalam memahami informasi yang beredar.
Wilayah yang Menerapkan Pemutihan:
Untuk memperjelas, AKBP Argowiyono kembali menegaskan perbedaan wilayah terkait penerapan program pemutihan pajak kendaraan.
"Tangerang Selatan, Tangerang, dan Jawa Barat memiliki kebijakan yang berbeda dengan Jakarta. Saat ini, program pemutihan pajak kendaraan sedang berlaku di Banten dan Jawa Barat," pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dengan jelas bahwa program pemutihan pajak kendaraan saat ini belum berlaku di DKI Jakarta, melainkan di wilayah Jawa Barat dan Banten.