Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Yogyakarta Terima Remisi Ganda Hari Raya, Dua Langsung Hirup Udara Bebas
Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIA Yogyakarta Terima Remisi Ganda Hari Raya
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta memberikan angin segar bagi 415 warga binaannya dengan remisi khusus bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Pengumuman ini disampaikan pada hari Jumat, 28 Maret 2025, membawa kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto, mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kemajuan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa hukuman. Dari 415 narapidana yang menerima remisi, dua di antaranya bahkan berhak langsung menghirup udara bebas pada saat perayaan Idul Fitri mendatang.
"Seluruh usulan remisi dari Lapas Yogyakarta disetujui. Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi, dan ada tiga orang yang seharusnya langsung bebas pada perayaan Idul Fitri nanti, namun satu orang masih harus menjalani subsider," jelas Marjiyanto.
Kriteria Penerima Remisi
Marjiyanto merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan remisi, antara lain:
- Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dibuktikan dengan catatan positif dari petugas Lapas.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
- Menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pidana, yang dinilai berdasarkan berbagai indikator.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Marjiyanto menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum dan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.
"Pemberian remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri ini merupakan apresiasi dari tahapan positif yang telah mereka lalui. Selain bentuk penghormatan hak-hak warga binaan, remisi juga merupakan bagian dari sistem kepastian hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Ungkapan Syukur dan Harapan Baru
Erdi (nama samaran), salah seorang warga binaan yang menerima remisi satu bulan, tak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Ia mengungkapkan bahwa remisi ini membawanya selangkah lebih dekat kepada kebebasan dan kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga.
"Secara pribadi sangat senang, bisa cepat kembali ke rumah, bertemu keluarga, ingin secepatnya beraktivitas, bekerja, dan merubah diri," ungkap Erdi dengan penuh semangat.
Data terbaru per 27 Maret 2025 menunjukkan bahwa Lapas Yogyakarta dihuni oleh 588 orang. Dari jumlah tersebut, 415 warga binaan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Rincian remisi yang diberikan adalah sebagai berikut:
- 5 orang mendapat remisi 2 bulan.
- 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
- 272 orang memperoleh remisi 1 bulan.
- 101 orang mendapatkan remisi 15 hari.
Warga binaan yang tidak memenuhi kriteria, seperti mereka yang masih berstatus tahanan atau menjalani hukuman subsider, tidak mendapatkan remisi.
Marjiyanto berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah bebas nanti. Dengan demikian, remisi tidak hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga berkontribusi pada proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana.