Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Tanggapan Kritis Terhadap Wacana Penghapusan SKCK

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memberikan tanggapan terhadap usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digulirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Agus Andrianto menekankan pentingnya SKCK dalam mengetahui rekam jejak seseorang, terutama dalam proses rekrutmen pekerjaan dan instansi pemerintah.

Pentingnya SKCK Menurut Menteri Imipas

Agus Andrianto menjelaskan bahwa SKCK, yang merupakan catatan kepolisian, memiliki peran penting dalam mengetahui latar belakang seseorang. Dia mencontohkan proses penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai ilustrasi betapa pentingnya SKCK. "Jangan sampai membeli kucing dalam karung," ujarnya saat diwawancarai di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jumat (28/3/2025).

Dia melanjutkan, jika seseorang dengan catatan kriminal dapat masuk menjadi anggota TNI tanpa terdeteksi, hal itu dapat merugikan institusi tersebut. Menurutnya, SKCK membantu menghindari risiko menerima individu yang memiliki potensi membahayakan keamanan dan ketertiban.

Alasan Kemenkumham Mengusulkan Penghapusan SKCK

Usulan penghapusan SKCK oleh Kemenkumham didasari oleh pertimbangan hak asasi manusia (HAM). Kemenkumham berpendapat bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak warga negara, terutama mantan narapidana, untuk mendapatkan pekerjaan. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas.

Menurut Nicholay, meskipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat catatan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan enggan menerima mereka. Kemenkumham beranggapan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.

Pandangan Kemenkumham Selaras dengan Asta Cita Presiden

Nicholay juga menyebut upaya penghapusan SKCK selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir pertama, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Dia berharap usulan ini mendapat respons positif dari Kapolri demi kemanusiaan, penegakan, pemenuhan, serta penguatan HAM.

Kontroversi Penghapusan SKCK

Wacana penghapusan SKCK menuai pro dan kontra. Di satu sisi, penghapusan SKCK dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mantan narapidana untuk memulai hidup baru. Di sisi lain, penghapusan SKCK dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko keamanan dan ketertiban, terutama dalam proses rekrutmen pekerjaan dan instansi pemerintah. Perdebatan mengenai penghapusan SKCK mencerminkan kompleksitas dalam menyeimbangkan antara hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.

Daftar Poin Penting

  • Menteri Imipas menanggapi usulan penghapusan SKCK
  • SKCK dinilai penting untuk mengetahui rekam jejak
  • Kemenkumham mengusulkan penghapusan SKCK atas dasar HAM
  • Usulan Kemenkumham selaras dengan Asta Cita Presiden
  • Wacana penghapusan SKCK menuai pro dan kontra