Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Satgas PASTI Mengeluarkan Peringatan Terkait Penipuan Mengatasnamakan IASC

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai upaya penipuan yang menggunakan nama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). IASC, yang merupakan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan siber untuk melancarkan aksinya.

Modus penipuan yang kerap digunakan adalah melalui website palsu yang mengatasnamakan IASC. Satgas PASTI menegaskan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC, yaitu iasc.ojk.go.id. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan website atau tautan lain yang mengklaim sebagai IASC.

Selain website palsu, pelaku penipuan juga seringkali melakukan impersonation scam, yaitu dengan berpura-pura menjadi perwakilan resmi IASC. Mereka menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial, dan menawarkan bantuan atau solusi terkait masalah keuangan. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif korban, yang kemudian digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.

"Pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal," kata Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI, dalam keterangan resmi.

Cara Verifikasi Informasi IASC

Masyarakat dapat melakukan verifikasi informasi terkait IASC melalui beberapa kanal resmi, yaitu:

Dengan melakukan verifikasi melalui kanal-kanal resmi ini, masyarakat dapat terhindar dari upaya penipuan yang mengatasnamakan IASC.

Peran IASC dalam Pemberantasan Penipuan Keuangan

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera. Pembentukan IASC merupakan upaya untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan terkait penipuan. Dari total 78.041 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, sebanyak 33.857 rekening telah diblokir.

Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp 1,4 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 133,2 miliar. Data ini menunjukkan bahwa penipuan keuangan masih menjadi masalah serius yang perlu diatasi bersama. Satgas PASTI dan IASC terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan penipuan keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan IASC. Selalu lakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi dan jangan mudah percaya dengan tawaran atau iming-iming yang mencurigakan.