Bank Indonesia Sediakan Rp 180,9 Triliun Uang Baru untuk Lebaran 2025; Layanan Penukaran Via PINTAR Resmi Dibuka

Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Platform PINTAR

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan program 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi)' pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB. Program ini menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat yang akan merayakan Idul Fitri 1446 H. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan uang tunai yang cukup dan dalam kondisi layak edar selama periode Lebaran. BI telah menyiapkan total uang tunai senilai Rp 180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Layanan penukaran ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2025, dengan kuota yang terbatas untuk setiap periodenya. Masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran melalui platform digital PINTAR (pintar.bi.go.id) guna menghindari antrean panjang dan mempermudah proses penukaran.

Jadwal dan Mekanisme Penukaran Uang Baru

Proses penukaran uang baru Lebaran 2025 melalui PINTAR dibagi ke dalam empat periode, dengan kuota terbatas pada setiap periode. Jadwalnya sebagai berikut:

  • Periode I: 3-5 Maret 2025, pukul 12.00 WIB hingga kuota habis.
  • Periode II: 9 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.
  • Periode III: 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.
  • Periode IV: 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB hingga kuota habis.

Untuk melakukan penukaran, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Tentukan provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.
  4. Pilih lokasi dan tanggal penukaran yang tersedia.
  5. Isi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan (maksimal Rp 4,3 juta).
  7. Cetak atau simpan bukti pemesanan.
  8. Datang ke lokasi penukaran yang dipilih pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang

BI telah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat saat melakukan penukaran uang baru. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Wajib menunjukkan bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang harus dipilah dan dikemas dengan baik, diurutkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar, dan tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples.
  • BI akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama, dengan pecahan dan tahun emisi yang mungkin berbeda.
  • Penggantian hanya diberikan jika keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
  • NIK KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan satu kali hingga tanggal penukaran selesai.

Sebanyak 4.000 titik layanan penukaran uang tersedia, meliputi 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI dan sisanya bekerja sama dengan perbankan. Layanan ini juga mencakup penukaran melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah. BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara bijak dan memperhatikan jadwal serta kuota yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses penukaran.