Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Ambon: Polda Maluku Pilih Mutasi daripada Pemecatan

Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Ambon: Polda Maluku Pilih Mutasi daripada Pemecatan

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menjadi sorotan setelah mengambil keputusan kontroversial terkait kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggotanya, Brigpol Ikhsan Soumena. Alih-alih menjatuhkan sanksi pemecatan, Polda Maluku memilih untuk memutasikan Brigpol Ikhsan Soumena.

Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai pihak, termasuk Rachmad Hamza, suami dari TR yang menjadi korban perselingkuhan tersebut. Rachmad Hamza melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan Mapolda Maluku pada Rabu (26/3/2025), mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dianggap tidak adil.

Alasan di Balik Keputusan Kontroversial

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, membenarkan bahwa Brigpol Ikhsan Soumena tidak dipecat dari kepolisian. Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi mutasi kepada Brigpol Ikhsan Soumena menjadi dasar dari keputusan tersebut. Namun, Kombes Pol. Areis tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan yang meringankan sehingga Brigpol Ikhsan Soumena hanya dikenakan sanksi mutasi.

"Bahwa dalam fakta persidangan telah jelas ditemukan adanya perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelanggar dengan saudari TR yang didukung oleh keterangan saksi maupun alat bukti rekaman video," ujar Kombes Pol. Areis.

Kekecewaan Korban dan Tuntutan Keadilan

Ketidakpuasan Rachmad Hamza terhadap putusan KKEP sangat beralasan. Sebagai suami dari TR, ia merasa keadilan tidak ditegakkan. Tindakan perselingkuhan yang dilakukan Brigpol Ikhsan Soumena telah merusak rumah tangganya dan menimbulkan luka yang mendalam. Rachmad Hamza berharap agar Brigpol Ikhsan Soumena mendapatkan sanksi yang setimpal, yaitu pemecatan dari kepolisian.

"RH sendiri merupakan suami dari saudari TR yang diketahui berselingkuh dengan Brigpol M.I.S. RH melakukan aksi demo seorang diri karena tidak puas dengan putusan KKEP pada 20 Maret 2025, di mana pelaku dalam sidang putusan tersebut tidak dipecat," jelas Kombes Pol. Areis.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan akan Reformasi Polri

Kasus perselingkuhan Brigpol Ikhsan Soumena ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai etika dan profesionalisme anggota kepolisian. Masyarakat berharap agar Polri dapat lebih tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar kode etik, termasuk kasus perselingkuhan. Reformasi internal Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Brigpol Ikhsan Soumena terbukti berselingkuh dengan TR.
  • Polda Maluku tidak memecat Brigpol Ikhsan Soumena, melainkan hanya memutasikannya.
  • Keputusan ini memicu protes dari Rachmad Hamza, suami TR.
  • Masyarakat menuntut keadilan dan reformasi internal Polri.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Polri harus mampu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan.

Daftar Poin-Poin Penting:

  • Perselingkuhan: Tindakan Brigpol Ikhsan Soumena yang terbukti berselingkuh.
  • Polda Maluku: Institusi kepolisian yang mengambil keputusan untuk tidak memecat Brigpol Ikhsan Soumena.
  • Mutasi: Sanksi yang diberikan kepada Brigpol Ikhsan Soumena sebagai pengganti pemecatan.
  • Rachmad Hamza: Suami dari TR yang melakukan aksi protes terhadap putusan KKEP.
  • KKEP: Komisi Kode Etik Polri yang memberikan rekomendasi sanksi.
  • Reformasi Polri: Harapan masyarakat akan adanya perubahan internal di tubuh Polri agar lebih profesional dan berintegritas.