Ribuan Narapidana Lapas Malang Terima Remisi Ganda di Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025

MALANG, Jawa Timur - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan kabar gembira bagi ribuan warga binaannya. Sebanyak 1.750 narapidana menerima remisi khusus bertepatan dengan perayaan hari besar keagamaan, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pengumuman dan pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di Halaman Museum Pendjara Lowokwaroe pada Jumat, 28 Maret 2025.

Remisi Idul Fitri: Harapan Baru Bagi Narapidana

Mayoritas remisi diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri. Tercatat, 1.748 warga binaan Lapas Malang memperoleh pengurangan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, 1.743 orang menerima Remisi Khusus (RK) I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, lima narapidana lainnya sangat beruntung karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, yang memungkinkan mereka untuk langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi.

Remisi Nyepi: Penghargaan untuk Toleransi

Dalam perayaan Hari Raya Suci Nyepi, dua warga binaan juga mendapatkan RK I. Meskipun jumlahnya tidak sebanyak remisi Idul Fitri, pemberian ini menunjukkan apresiasi terhadap narapidana yang merayakan Nyepi dan menghormati nilai-nilai toleransi beragama di dalam lapas.

Kalapas Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana agar dapat memperbaiki diri. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, ini adalah motivasi bagi para warga binaan untuk terus berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat," ujar Herry.

Lapas Perempuan Malang: Remisi Idul Fitri untuk Ratusan Warga Binaan

Kabar baik juga datang dari Lapas Perempuan Malang. Sebanyak 345 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Rinciannya, 344 orang diusulkan menerima RK I, dan satu orang diusulkan menerima RK II. Sayangnya, tidak ada remisi yang diberikan dalam rangka Hari Raya Nyepi di Lapas Perempuan Malang.

Secara keseluruhan, pemberian remisi ganda ini menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk merenungkan kesalahan di masa lalu, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat. Remisi diharapkan dapat menjadi pendorong semangat bagi mereka untuk menjadi warga negara yang lebih baik di masa depan.

Rincian Remisi:

  • Lapas Kelas I Malang:
    • Idul Fitri:
      • RK I: 1.743 warga binaan
      • RK II: 5 warga binaan
    • Nyepi:
      • RK I: 2 warga binaan
  • Lapas Perempuan Malang:
    • Idul Fitri:
      • RK I: 344 warga binaan
      • RK II: 1 warga binaan
    • Nyepi: Nihil