Ratusan Narapidana Rutan Balikpapan Terima Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas
Ratusan Narapidana Rutan Balikpapan Dapatkan Keringanan Hukuman di Hari Raya Idul Fitri
Balikpapan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan memberikan remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 720 narapidana. Dari jumlah tersebut, empat orang narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi, tepat setelah pelaksanaan salat Idul Fitri. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Juliansyah, menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani serta catatan perilaku narapidana selama di dalam rutan. “Pemberian remisi ini telah melalui proses seleksi yang ketat. Kami melihat catatan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, serta berbagai faktor lainnya,” ujar Juliansyah.
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menerima kembali para mantan narapidana setelah mereka bebas dan kembali ke lingkungan sosial.
"Remisi ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap, dengan remisi ini, mereka dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga dengan sukacita dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi," imbuhnya.
Berikut adalah rincian kategori remisi yang diterima oleh para narapidana:
- Remisi 15 hari: Diberikan kepada sejumlah narapidana dengan masa pidana tertentu.
- Remisi 1 bulan: Diberikan kepada sejumlah narapidana dengan masa pidana yang lebih lama.
- Remisi 1 bulan 15 hari: Diberikan kepada sejumlah narapidana yang memenuhi syarat tertentu.
- Remisi 2 bulan: Diberikan kepada narapidana dengan masa pidana yang paling lama dan catatan perilaku yang sangat baik.
Selain pemberian remisi, Rutan Kelas IIB Balikpapan juga menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial dalam rangka memeriahkan Idul Fitri. Kegiatan tersebut meliputi salat Idul Fitri berjamaah, pemberian santunan kepada anak yatim, serta kegiatan silaturahmi antara narapidana dan petugas rutan.
Harapan dan Pesan
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi kebahagiaan bagi narapidana yang bersangkutan, tetapi juga bagi keluarga mereka. Diharapkan, momentum Idul Fitri ini dapat menjadi titik balik bagi para narapidana untuk memulai hidup baru yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Juliansyah juga berpesan kepada para narapidana yang mendapatkan remisi untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan senantiasa menjaga diri dari pergaulan yang negatif. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada para mantan narapidana untuk kembali berbaur dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.