Presiden Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Era Digital, Prioritaskan Keamanan Ruang Siber

Presiden Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Era Digital, Prioritaskan Keamanan Ruang Siber

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Penandatanganan ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya yang mengintai di dunia maya.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden RI Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP ini tuntas," ujar Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Inisiatif ini bermula dari audiensi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. Meutya menyampaikan urgensi perlindungan anak di ruang digital, mengingat semakin maraknya konten negatif dan potensi eksploitasi yang mengancam anak-anak.

Presiden Prabowo merespons cepat dengan menginstruksikan Menkomdigi untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak tersebut. "Masa depan anak-anak kita cerah, sehingga perlu dilindungi", tegas Prabowo.

Penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menko PMK Pratikno, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri PPPA Arifatul, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, hingga Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo.

Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo turut mengundang ratusan anak-anak dan siswa untuk bermain dan menikmati suasana di halaman Istana Kepresidenan. Pemandangan ceria anak-anak yang bermain catur, hulahop, bola, hingga congklak, menjadi simbol harapan akan masa depan yang lebih baik dan aman bagi generasi penerus bangsa.

Fokus pada Tata Kelola, Bukan Pembatasan Akses

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa PP ini bukan bertujuan untuk membatasi akses informasi bagi anak-anak, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa pemerintah menyadari pentingnya ruang digital sebagai sarana belajar dan berinteraksi bagi anak-anak.

"Peraturan ini masih dalam proses, doakan saja. Yang jelas, ini adalah langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah dan aman bagi anak-anak," ujar Fifi.

PP ini akan mengatur kepemilikan akun media sosial anak-anak agar lebih terkontrol dan transparan. Orang tua atau guru akan memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam menggunakan platform digital.

"Kalau anak-anak ingin mengakses media sosial, tentu bisa, tetapi dengan persetujuan orang tua atau guru,” kata Fifi.

Dengan adanya PP ini, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan edukatif bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi dan memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital ini.

Berikut adalah poin-poin penting dalam PP Perlindungan Anak di Era Digital:

  • Pengaturan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.
  • Penciptaan ruang digital yang aman dan ramah anak.
  • Pengawasan dan bimbingan orang tua atau guru dalam penggunaan media sosial oleh anak.
  • Peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang dewasa.
  • Penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.

PP ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya dunia maya dan menciptakan generasi digital yang cerdas, kreatif, dan berakhlak mulia.