Tim Hukum Hasto Kristiyanto Protes Keras Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa
Tim Hukum Hasto Protes Keras Pelimpahan Berkas Perkara ke Jaksa
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini, Rabu (5/3/2025), menyampaikan protes keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Protes tersebut terkait pelimpahan berkas perkara Hasto ke tahap selanjutnya, yaitu penuntutan, sebelum pemeriksaan terhadap saksi ahli meringankan yang telah diajukan tim kuasa hukum. Protes disampaikan secara resmi melalui surat yang diserahkan langsung ke Gedung Merah Putih KPK. Informasi mengenai pelimpahan berkas perkara yang direncanakan Kamis, 6 Maret 2025, diterima tim kuasa hukum melalui pesan WhatsApp dari bagian informasi KPK.
Ronny, salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, menyatakan kekecewaan mendalam atas langkah KPK. Menurutnya, pengajuan saksi ahli meringankan telah sesuai dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan hak tersangka untuk menghadirkan saksi a de charge, atau saksi yang meringankan, sebagai bagian integral dari proses hukum yang adil dan berimbang. Dengan dilimpahkannya berkas perkara sebelum pemeriksaan saksi ahli dilakukan, tim hukum menilai KPK mengabaikan prinsip-prinsip hukum acara yang berlaku, serta melanggar hak-hak dasar tersangka.
"Kami menilai KPK tidak hanya mengabaikan KUHAP, tetapi juga prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas Ronny. Tim kuasa hukum menganggap tindakan KPK ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan menuntut agar KPK meninjau kembali keputusannya. Surat protes tersebut secara tegas menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas perkara sebelum pemeriksaan saksi ahli meringankan yang telah diajukan dan dianggap sah secara hukum.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan kronologi pengajuan saksi ahli meringankan dan informasi mendadak mengenai pelimpahan berkas perkara. Ia menegaskan kembali bahwa surat permohonan pemeriksaan saksi ahli telah disampaikan kepada KPK sebelum informasi pelimpahan berkas diterima. Ketidaksediaan KPK memeriksa saksi ahli sebelum pelimpahan berkas dinilai sebagai tindakan yang merugikan kliennya dan menghambat proses pembelaan yang adil.
Hasto Kristiyanto sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam memberikan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar eks caleg PDI-P, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini berstatus buron sejak tahun 2020.
Tim kuasa hukum Hasto berharap KPK dapat meninjau kembali keputusannya dan mempertimbangkan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam kasus ini. Ke depan, mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.