Presiden Prabowo Tekankan Pengawasan Ketat Media Digital untuk Lindungi Generasi Muda dari Degradasi Moral

Prabowo Soroti Dampak Negatif Teknologi Digital pada Anak-anak

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Maret 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyoroti potensi besar teknologi digital untuk mendorong kemajuan peradaban manusia, namun juga mengingatkan akan bahaya laten yang mengintai jika penggunaannya tidak dikelola dan diawasi dengan seksama, khususnya bagi generasi muda.

"Teknologi digital ini menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi, jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita," tegas Prabowo.

Perlunya Regulasi dan Pengawasan yang Komprehensif

Kekhawatiran Prabowo didasari oleh masukan dari berbagai pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, yang menekankan potensi destruktif media digital terhadap masa depan anak-anak. Prabowo menyetujui penuh upaya-upaya perlindungan anak yang diajukan dan memerintahkan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

"Saya katakan, 'teruskan. Konsultasi dengan semua pihak'. Dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain, negara-negara besar pun sudah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," ungkapnya.

Visi Generasi Muda yang Kreatif dan Berakhlak

Prabowo menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak secara kreatif, sehat secara fisik dan mental, berani, mandiri, optimis, bersemangat untuk menuntut ilmu, dan berkontribusi positif bagi bangsa. Beliau memperingatkan bahwa perkembangan negatif yang sangat cepat melalui media digital sangat berbahaya jika tidak ada langkah-langkah pengelolaan yang baik.

Tantangan yang dihadapi:

  • Penyebaran konten negatif yang masif dan cepat.
  • Potensi kecanduan media sosial dan game online.
  • Dampak buruk terhadap kesehatan mental dan emosional anak-anak.
  • Eksploitasi dan cyberbullying.

Langkah-langkah yang diperlukan:

  • Peningkatan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua.
  • Pengembangan konten positif dan edukatif.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku cybercrime dan penyebar konten negatif.
  • Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Peraturan Pemerintah yang baru ditandatangani diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital dan memastikan mereka dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berakhlak mulia.