Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025: Negara Hemat Anggaran Puluhan Miliar Rupiah

Negara Efisienkan Anggaran Rp 81 Miliar dari Remisi Hari Raya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 81,26 miliar melalui pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penghematan signifikan ini berasal dari pengurangan biaya makan narapidana dan anak binaan selama masa remisi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Agus Andrianto secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan narapidana dalam acara yang diadakan secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

Rincian Penghematan Anggaran

  • Nyepi Tahun Baru Saka 1947: Pemberian RK dan PMP pada perayaan Nyepi berhasil menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000.
  • Idul Fitri 1446 Hijriah: Sementara itu, pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah mampu menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000.

"Salah satu tantangan terbesar yang kita hadapi dalam sistem pemasyarakatan adalah masalah klasik overcapacity atau kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Ini adalah persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan masih menjadi perhatian serius," ujar Menkumham Agus Andrianto.

Jumlah Narapidana Penerima Remisi

Total narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP pada perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025 mencapai 158.351 orang di seluruh Indonesia. Berikut rincian penerima remisi:

Hari Raya Nyepi

Sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.609 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana).
  • 20 narapidana menerima RK II (langsung bebas setelah menerima remisi).
  • 12 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut rincian penerima remisi:

  • 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).
  • 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri merupakan wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta memiliki komitmen yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," pungkas Agus Andrianto. Negara memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.