Gojek Ajukan Revisi UU LLAJ: Legalisasi Ojek Online sebagai Angkutan Umum dengan Standar Keselamatan

Gojek Usulkan Legalisasi Ojek Online sebagai Angkutan Umum dengan Standar Keselamatan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (5/3/2025), Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mengakomodasi ojek online (ojol) sebagai bagian dari sistem transportasi umum nasional. Usulan ini diajukan sebagai respon terhadap realita di lapangan, di mana ojol telah menjadi bagian integral dari mobilitas masyarakat Indonesia, meskipun secara legal belum diatur.

Catherine menekankan pentingnya regulasi yang terstruktur dan komprehensif. Menurutnya, legalisasi ojol sebagai angkutan umum harus dibarengi dengan penetapan standar keselamatan yang ketat, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jasa. Standarisasi kendaraan, pelatihan pengemudi, serta sistem pengawasan yang efektif menjadi poin krusial yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU LLAJ.

Lebih lanjut, Gojek juga mengusulkan peran ojol sebagai layanan first-mile dan last-mile untuk mendukung sistem transportasi publik yang sudah ada. Model ini diyakini mampu melengkapi moda transportasi publik yang telah ada dan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, ojol tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari solusi mobilitas yang lebih holistik.

"Ojek online tidak bisa berdiri sendiri," ujar Catherine. "Kerjasama dengan pemerintah dan integrasi dengan transportasi umum lainnya sangatlah penting untuk menciptakan sistem transportasi yang berkesinambungan dan efisien." Model ini dinilai mampu meningkatkan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau oleh transportasi publik yang memadai.

Tanggapan DPR RI

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, merespon positif usulan Gojek. Ia mengakui perlunya regulasi yang lebih jelas terkait penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Namun, Lasarus juga menekankan pentingnya prioritas keselamatan. Klasifikasi kendaraan, standar kelayakan jalan, dan aspek-aspek keselamatan lainnya harus diatur secara rinci agar tidak mengorbankan keselamatan pengemudi dan penumpang.

"Kita harus memastikan keamanan dan keselamatan menjadi prioritas utama," tegas Lasarus. "Jangan sampai demi mencari nafkah, keselamatan terabaikan. Kendaraan yang tidak layak jalan akan membahayakan baik pengemudi maupun penumpang." Ia juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap operator ojek online agar memastikan seluruh mitra memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.

Meskipun mengakui sulit untuk melarang sepenuhnya penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum mengingat jumlah pengguna yang sudah mencapai jutaan dan dampak ekonomi yang luas, Lasarus menegaskan bahwa hal tersebut harus diatur secara tepat dan terukur. Proses revisi UU LLAJ akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan keselamatan, guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan melindungi semua pihak yang terlibat.

Proses revisi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojek online, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan bagi para penumpang. Hal ini juga akan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih terintegrasi dan efisien bagi masyarakat Indonesia.

*Poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi UU LLAJ terkait ojek online: * Standarisasi keselamatan kendaraan. * Pelatihan pengemudi yang terstandarisasi. * Sistem pengawasan dan monitoring yang efektif. * Integrasi dengan sistem transportasi publik yang ada. * Regulasi yang jelas mengenai peran ojek online sebagai layanan first-mile dan last-mile. * Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.