Remisi Hari Raya: Negara Hemat Puluhan Miliar Rupiah, Ribuan Napi Hirup Udara Segar

Negara Hemat Anggaran Puluhan Miliar dari Remisi Hari Raya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mencatatkan potensi penghematan anggaran negara yang signifikan, mencapai Rp 81,26 miliar. Penghematan ini berasal dari pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Secara simbolis, penyerahan dokumen remisi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Agus Andrianto, dalam acara yang berlangsung secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/3/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Rincian Penghematan dan Penerima Remisi

Penghematan biaya makan warga binaan dari pemberian RK dan PMP pada Hari Raya Nyepi mencapai Rp 804.525.000. Sementara itu, penghematan yang lebih besar diperoleh dari pemberian RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu sebesar Rp 80.460.405.000. Total narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMP dalam rangka dua hari raya tersebut mencapai 158.351 orang di seluruh Indonesia. Jumlah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah melakukan perbaikan diri.

Rincian penerima remisi berdasarkan agama dan jenis remisi:

  • Hari Raya Nyepi:
    • Narapidana dan anak binaan beragama Hindu: 2.039 orang
      • RK I (pengurangan sebagian masa pidana): 1.609 orang
      • RK II (langsung bebas): 20 orang
      • PMP I (pengurangan sebagian masa pidana untuk anak binaan): 12 orang
  • Hari Raya Idul Fitri:
    • Narapidana dan anak binaan beragama Islam: 156.312 orang
      • RK I dan PMP I (pengurangan sebagian masa pidana): 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan
      • RK II dan PMP II (langsung bebas): 908 narapidana dan 20 anak binaan

Dampak Positif Remisi bagi Sistem Pemasyarakatan

Menkumham Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara. Hal ini diharapkan dapat memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.

Lebih lanjut, Agus menyoroti tantangan utama dalam sistem pemasyarakatan, yaitu kelebihan kapasitas (overcapacity) di lapas dan rutan. Pemberian remisi, selain memberikan dampak positif bagi narapidana, juga membantu mengurangi beban kapasitas lapas dan rutan, meskipun permasalahan ini memerlukan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.