Kemenaker Turun Tangan Selidiki Dugaan Pembayaran THR Tidak Sesuai Ketentuan di RSUP Dr. Sardjito

Kemenaker Investigasi Dugaan Pembayaran THR Tidak Sesuai Ketentuan di RSUP Dr. Sardjito

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merespons laporan mengenai dugaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, Yogyakarta. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar.

"Kami sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan informasi secara mendalam. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, sebagai perpanjangan tangan Kemenaker, akan dilibatkan dalam proses ini," ujar Yassierli usai acara pelepasan mudik gratis di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi perusahaan dan telah diatur secara jelas dalam regulasi. Kemenaker akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mekanisme Pengawasan dan Sanksi

Kemenaker memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terkait pembayaran THR. Yassierli mengimbau kepada seluruh pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi untuk segera melaporkan ke Posko THR yang telah disediakan.

Proses penanganan laporan THR akan meliputi:

  • Verifikasi Laporan: Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi kebenarannya.
  • Inspeksi Lapangan: Pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan investigasi.
  • Nota Pemeriksaan: Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan pertama dan diberi waktu satu minggu untuk memberikan respons.
  • Nota Pemeriksaan Kedua: Jika tidak ada respons, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua.
  • Rekomendasi Sanksi: Jika pelanggaran tetap terjadi, Kemenaker akan mengeluarkan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi yang diberikan dapat berupa denda keterlambatan pembayaran THR hingga rekomendasi terkait kelangsungan usaha perusahaan.

Aksi Protes Pegawai RSUP Dr. Sardjito

Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr. Sardjito, termasuk tenaga kesehatan, menggelar aksi protes terkait kebijakan pembayaran THR yang hanya sebesar 30 persen dari insentif atau remunerasi yang seharusnya mereka terima. Para pegawai menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan THR 100%.

Perwakilan pegawai, dokter Bhirowo Yudo, menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk kebaikan rumah sakit dan berharap manajemen dapat memperbaiki kebijakan THR tersebut. Para pegawai juga mengeluhkan beban kerja yang berat dan meminta adanya penghargaan yang lebih adil.

Klarifikasi Pihak RSUP Dr. Sardjito

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti, menjelaskan bahwa pembayaran THR sebesar 30 persen telah sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, khususnya bagi pegawai yang menggunakan sistem remunerasi fee for service. Ia juga menambahkan bahwa nilai THR yang diterima pegawai berbeda-beda sesuai dengan grade masing-masing.