Penimbunan BBM Subsidi Berujung Kebakaran di SPBU Sukoharjo, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Penimbunan BBM Subsidi Berujung Kebakaran di SPBU Sukoharjo, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Seorang pria berinisial FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, Sukoharjo, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berujung kebakaran di sebuah SPBU. Kejadian yang terjadi di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo, ini mengungkap modus operandi yang licik dan berisiko tinggi. FAW diketahui telah memodifikasi kendaraannya, sebuah mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 bernomor polisi AB-1407-LB, dengan menambahkan dua tong besi berkapasitas 200 liter dan beberapa jeriken untuk menampung Pertalite subsidi.

Modus yang digunakan FAW cukup rapi. Ia berulang kali mengisi Pertalite ke tangki kendaraannya, kemudian memindahkannya ke dalam tong dan jeriken yang telah disiapkan. Selama tujuh kali pengisian, aksi tersebut berjalan lancar. Namun, pada percobaan kedelapan, sekitar pukul 08.00 WIB, musibah terjadi. Percikan api diduga muncul di area kursi penumpang depan mobil, langsung membesar dan mengancam keselamatan. FAW yang panik, alih-alih berusaha memadamkan api dengan alat pemadam ringan (APAR) yang tersedia di SPBU, justru memilih melarikan diri meninggalkan mobilnya yang terbakar. Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berhasil memadamkan api sebelum menjalar lebih luas ke fasilitas SPBU. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material akibat kerusakan fasilitas SPBU tetap harus ditanggung.

Kronologi kejadian dapat diringkas sebagai berikut:

  • 07.00 WIB: FAW berangkat dari rumah menuju SPBU Cuplik, Sukoharjo.
  • 07.30 WIB - 08.00 WIB: Melakukan pengisian BBM subsidi secara ilegal sebanyak tujuh kali, dengan cara mengisi tangki mobil, lalu memindahkannya ke tong dan jeriken.
  • 08.00 WIB: Kebakaran terjadi di dalam mobil FAW. FAW melarikan diri.
  • Setelah 08.00 WIB: Petugas pemadam kebakaran memadamkan api.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP (1982) bernomor polisi AB-1407-LB
  • 2 tong besi kapasitas 200 liter
  • 2 jeriken 10 liter berisi Pertalite
  • 1 galon berisi sekitar 15 liter Pertalite

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa tindakan FAW merupakan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat luas. Pasalnya, penimbunan BBM subsidi menyebabkan ketidakseimbangan distribusi dan berpotensi menimbulkan kelangkaan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Atas perbuatannya, FAW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.