Pemkot Surabaya Terapkan Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Surabaya Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 dan berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas, sesuai dengan peruntukannya. "Kendaraan dinas adalah fasilitas yang diberikan kepada ASN untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Penggunaannya harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk mudik atau berlibur," tegas Ikhsan pada Jumat (28/3/2025).

Pengumpulan Kendaraan Dinas

Sebagai tindak lanjut dari SE tersebut, Pemkot Surabaya telah menginstruksikan pengumpulan seluruh kendaraan dinas roda dua dan roda empat. Proses pengumpulan dimulai sejak Kamis (27/3) pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kendaraan dinas ditempatkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, antara lain:

  • Parkiran dalam Balai Kota
  • Parkiran Jimerto
  • Gedung Siola Lantai 5 dan 7
  • Parkiran HiTech Mall Lantai 4 dan 5

Ikhsan menambahkan bahwa kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pengambilan harus disertai dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri.

Pembatasan Parkir Kendaraan Pribadi

Selain pengumpulan kendaraan dinas, Pemkot Surabaya juga memberlakukan pembatasan parkir kendaraan pribadi di area dalam Gedung Balai Kota dan Gedung Jimerto. Parkiran Gedung Siola Lantai 5 dan 7 juga harus steril dari kendaraan pribadi sejak pukul 15.00 WIB.

Pengecualian

Meski demikian, terdapat pengecualian untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Kendaraan seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan lain yang berkaitan dengan layanan publik tetap diizinkan beroperasi.

Kondisi Baterai Kendaraan Listrik

Secara khusus, Ikhsan mengingatkan bagi kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan, wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75%. Hal ini untuk memastikan kondisi baterai tetap optimal selama masa penyimpanan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset negara, serta mendorong ASN untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.