Kementerian P2MI Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Pemuda Bekasi Korban TPPO di Kamboja
Kementerian P2MI Berikan Pendampingan Hukum Keluarga Soleh Darmawan
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus tragis yang menimpa Soleh Darmawan (24), seorang pemuda asal Kota Bekasi yang meninggal dunia di Kamboja. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, yang diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh sindikat internasional.
"Kami sedang berupaya keras untuk memberikan advokasi di sana," ujar Karding usai melakukan penyegelan terhadap sebuah tempat penampungan calon pekerja migran ilegal di Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (28/3/2025).
Karding menjelaskan bahwa Kamboja, bersama dengan Thailand dan Myanmar, merupakan negara-negara yang tidak menjadi fokus kerjasama pengiriman pekerja migran oleh kementeriannya. Hal ini disebabkan oleh tingginya risiko TPPO di negara-negara tersebut. Meskipun demikian, Karding menekankan bahwa kewarganegaraan Soleh sebagai WNI mendorong pihaknya untuk memberikan bantuan hukum demi keadilan dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Secara hukum, pembelaan ini mungkin bukan kewajiban mutlak kami. Namun, karena Soleh adalah warga negara Indonesia, suka tidak suka, kami berkewajiban untuk membela," tegasnya.
Modus Operandi dan Janji Palsu
Kasus ini bermula ketika Soleh dijanjikan pekerjaan di sektor perhotelan di Thailand oleh sebuah yayasan penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Melalui perantara seorang wanita muda berinisial S, Soleh diiming-imingi gaji belasan juta rupiah. Tergiur dengan tawaran tersebut, Soleh kemudian berangkat ke Thailand pada tanggal 18 Februari 2025. Namun, nasib berkata lain, sekitar dua minggu kemudian, kabar duka datang, Soleh dinyatakan meninggal dunia di Kamboja.
Keterangan yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Soleh menjadi korban sindikat perdagangan orang internasional. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun pada kenyataannya, para korban justru dieksploitasi dan diperlakukan tidak manusiawi.
Langkah-Langkah Kementerian P2MI
Kementerian P2MI telah mengambil beberapa langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini:
- Pendampingan Hukum: Menyediakan tim pengacara untuk mendampingi keluarga Soleh dalam proses hukum.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Bekerjasama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengungkap jaringan TPPO yang terlibat dalam kasus ini.
- Peningkatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap yayasan dan perusahaan penyalur tenaga kerja yang berpotensi melakukan praktik TPPO.
- Sosialisasi dan Edukasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko TPPO dan cara menghindarinya.
Kementerian P2MI menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu menggiurkan. Pastikan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja dan keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang dapat menjerumuskan ke dalam praktik TPPO.
Kasus Soleh Darmawan menjadi pengingat bagi kita semua akan bahaya laten TPPO. Diperlukan kerjasama dan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk memberantas kejahatan kemanusiaan ini sampai ke akar-akarnya.