Pemerintah Tetapkan Klasifikasi Usia Pengguna Media Sosial untuk Lindungi Anak

Pemerintah Susun Aturan Penggunaan Medsos Berbasis Usia untuk Lindungi Anak

Pemerintah Indonesia tengah menyusun aturan komprehensif mengenai penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa peraturan ini akan membagi klasifikasi usia pengguna medsos, dan memberikan panduan terkait platform mana yang aman dan sesuai untuk masing-masing kelompok umur.

Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan batasan usia yang seragam untuk semua platform media sosial. Kebijakan ini didasarkan pada pemahaman bahwa perkembangan kognitif dan emosional anak-anak berbeda-beda, sehingga pendekatan yang diterapkan juga harus fleksibel dan adaptif.

"Undang-undang di Indonesia mendefinisikan anak sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, kami tidak menerapkan aturan pukul rata bahwa akses ke media sosial baru diberikan setelah usia 18 tahun," ujar Meutya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Pendekatan Berbasis Risiko dan Tumbuh Kembang

Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan tingkat risiko yang terkait dengan masing-masing platform media sosial. Platform dengan risiko rendah, seperti platform edukasi atau yang memiliki fitur pengawasan ketat, mungkin dapat diakses oleh anak-anak usia 13-16 tahun secara mandiri. Sementara itu, platform yang memiliki risiko tinggi, seperti platform yang memuat konten dewasa atau berpotensi menimbulkan kecanduan, akan memerlukan pendampingan orang tua hingga usia 18 tahun.

"Kami memperhatikan tumbuh kembang anak serta potensi risiko dari masing-masing platform. Hal ini yang membedakan pendekatan Indonesia dengan negara lain," jelas Meutya.

Peran Orang Tua dalam Pengawasan

Pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Pendampingan orang tua sangat penting, terutama bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dengan pendampingan yang tepat, orang tua dapat membantu anak-anak memahami risiko dunia digital dan membuat keputusan yang bijak saat menggunakan media sosial.

Berikut adalah gambaran klasifikasi usia yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah:

  • Usia 0-13 tahun: Penggunaan media sosial sangat dibatasi dan memerlukan pengawasan ketat dari orang tua. Platform yang direkomendasikan adalah platform edukasi atau hiburan yang dirancang khusus untuk anak-anak.
  • Usia 13-16 tahun: Akses ke media sosial diizinkan dengan pengawasan orang tua. Anak-anak perlu diedukasi tentang risiko cyberbullying, konten negatif, dan privasi online.
  • Usia 16-18 tahun: Akses ke media sosial lebih fleksibel, tetapi tetap memerlukan bimbingan orang tua. Anak-anak perlu belajar tentang tanggung jawab digital dan etika berkomunikasi di dunia maya.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat menggunakan media sosial secara aman, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.