OJK Buka Pintu Lebar bagi Perbankan untuk Merambah Bisnis Emas: Syarat dan Ketentuan
OJK Buka Pintu Lebar bagi Perbankan untuk Merambah Bisnis Emas: Syarat dan Ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal positif bagi industri perbankan yang berminat memperluas cakupan bisnisnya ke sektor emas atau bulion. Langkah ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk membentuk bullion bank di Indonesia, sebuah inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem emas nasional.
"OJK menyambut baik inisiatif bank-bank yang mengajukan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa OJK siap memfasilitasi ekspansi perbankan ke bisnis emas, namun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Setiap pengajuan izin usaha bulion akan dievaluasi secara seksama oleh OJK sebelum diberikan lampu hijau.
Regulasi dan Persyaratan Modal yang Ketat
Sebagai wujud komitmen untuk mengembangkan sektor keuangan yang solid dan berkelanjutan, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
POJK ini membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memiliki kegiatan utama di bidang pembiayaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk terjun ke bisnis bulion. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah LJK yang dapat menjalankan usaha bulion, asalkan mereka memenuhi ketentuan modal yang dipersyaratkan.
Berikut adalah rincian persyaratan modal minimum yang harus dipenuhi:
- Bank umum: Modal inti minimal Rp 14 triliun.
- Unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional: Modal inti minimal Rp 14 triliun.
- LJK lain di luar bank umum konvensional, bank umum syariah, dan UUS: Ekuitas minimal Rp 14 triliun.
Kewajiban modal ini dikecualikan bagi LJK yang hanya menjalankan kegiatan penitipan emas. Namun, mereka tetap harus memenuhi ketentuan modal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ragam Kegiatan Usaha Bulion yang Dapat Dilakukan
OJK telah menetapkan beberapa jenis kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan oleh perbankan dan LJK, memberikan fleksibilitas bagi mereka untuk menyesuaikan dengan profil risiko dan kesiapan operasional masing-masing. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi:
- Simpanan emas
- Pembiayaan emas
- Perdagangan emas
- Penitipan emas
- Kegiatan lain yang sesuai dengan regulasi
Dengan dibukanya peluang bagi perbankan dan LJK untuk berpartisipasi dalam bisnis bulion, OJK berharap dapat mempercepat pembentukan ekosistem emas yang komprehensif dan mengoptimalkan pengembangannya di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci Utama:
Perbankan, emas, OJK, regulasi, bisnis bulion, modal inti, LJK, UU P2SK, simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas.